Polisi Amankan MHK, Setelah Ugal-ugalan di Jalan Raya dan Bawa Celurit

Awal kejadian, ketika itu MHK yang mengendarai sepeda motor melaju dari arah Tugu Kujang menuju Simpang Amaris tanpa menggunakan helm.

Polisi Amankan MHK, Setelah Ugal-ugalan di Jalan Raya dan Bawa Celurit

"Kini akibat perbuatannya, MHK dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 Undang Undang Darurat 12/1951 dan Pasal 212 KUHP," paparnya.

Bismo menegaskan, pihak kepolisian terus menggencarkan patroli secara rutin di wilayah hukumnya. Patroli dilakukan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.

"Kami gencar melakukan operasi knalpot brong, minuman keras, narkotika, tawuran, dan tindak pidana lainnya. Dengan adanya patroli dan quick respon dari Polresta dan Polsek ini mampu untuk mengungkap kasus. Salah satunya ini," tegas Bismo. (Rizki Mauludi)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti