Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Kabupaten Bogor yang Terkenal Sadis, Dua Lainnya Jadi DPO

Polisi membongkar gerombolan pencuri kendaraan bermotor atau curanmor di Kabupaten Bogor. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya masuk daftar DPO.

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Kabupaten Bogor yang Terkenal Sadis, Dua Lainnya Jadi DPO
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin merilis penangkapan gerombolan pelaku curanmor di Kabupaten Bogor.

INILAHKORAN, Cileungsi – Polisi membongkar gerombolan pencuri kendaraan bermotor atau curanmor di Kabupaten Bogor. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya masuk daftar DPO.

Penangkapan terhadap lekau curanmor di Kabupaten Bogor ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cileungsi bersama Satreskrim Polres Bogor. Seorang di antaranya dirawat ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati karena mengalami patah kaki.

Adapun dua pelaku curanmor di Kabupaten Bogor tersebut adalah A dan CA alias C. Inisial terakhir inilah yang harus dirawat di RS Polri Kramat Jati.

Baca Juga : Jaksa Kejari Kota Bogor Dilaporkan Terdakwa Pencabulan ke Jamwas, Ini Penyebabnya

“Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku curanmor di Kabupaten Bogor,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan di Bogor, Kamis, 19 Agustus 2022.

Dia menyatakan dalam melakukan aksinya, gerombolan curanmor di Kabupaten Bogor ini tak segan-segan melakukan tindakan kekerasan. Terlebih, mereka juga memiliki senjata api rakitan.

“Karena salah satu tersangka pelaku sedang dirawat di RS Polri Kramat Jati, kami hanya menghadirkan satu pelaku berinisial A dalam rilis ini,” kata Iman Imanudin.

Baca Juga : Gegara Sampah Menyumbat, Hotel Sayaga Wisata Bogor Kebanjiran

Kepada kedua orang pelaku curanmor di Kabupaten Bogor yang berhasil diamankan atau tertangkap, kepolisian pun mengenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun.

Halaman :


Editor : Zulfirman