Polisi Ungkap Pembunuhan Modus Kecelakaan Lalu Lintas di Bandung

Seorang pria berinisial AA (35) diciduk Satreskrim Polresta Bandung karena diduga sebagai pelaku pembunuhan dengan modus kecelakaan lalu lintas di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung yang terjadi Sabtu 32 Desember 2022 lalu.

Polisi Ungkap Pembunuhan Modus Kecelakaan Lalu Lintas di Bandung
Seorang pria berinisial AA (35) diciduk Satreskrim Polresta Bandung karena diduga sebagai pelaku pembunuhan dengan modus kecelakaan lalu lintas di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung yang terjadi Sabtu 32 Desember 2022 lalu.
INILAHKORAN,Soreang- Seorang pria berinisial AA (35) diciduk Satreskrim Polresta Bandung karena diduga sebagai pelaku pembunuhan dengan modus kecelakaan lalu lintas di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung yang terjadi Sabtu 32 Desember 2022 lalu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka mengantarkan korban ke rumah sakit dalam kondisi meninggal dunia. Tersangka menyatakan bahwa korban merupakan korban kecelakaan lalu lintas
"Tersangka mengantarkan korbannya ke rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia, informasinya kecelakaan lalu lintas," kata Kusworo di Soreang, Selasa 3 Januari 2023.
Karena merasa janggal melihat kondisi korban, petugas rumah sakit langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memastikan penyebab kematian korban. Petugas kepolisian langsung mengecek untuk memastikan apakah korban merupakan korban kecelakaan lalu lintas
"Di cek di TKP tidak ada indikasi kecelakaan lalu lintas, dilakukan pendalaman dan berdasarkan saksi tidak ada kecelakaan lalu lintas,"ujarnya.
Kusworo mengatakan penyidik mendapati bahwa pelaku yang mengantarkan korban ke rumah sakit merupakan tersangka. Motif tersangka ingin berhubungan badan dengan korban namun ditolak. 
"Didapat keterangan yang mengantar tersangka, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Motifnya bersangkutan ingin berhubungan badan dengan korban namun korban menolak,"ujarnya.
Kusworo melanjutkan,  pelaku memukul korban. Setelah itu, korban terpeleset dari lantai dua ke bawah mengakibatkan geger otak berdasarkan visum. Pelaku diketahui baru mengenal korban dua hari dan berstatus teman kerja. 
Kusworo mengatakan pelaku dijerat pasal 
338 pembunuhan subsider ke 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman tujuh tahun.
"Tersangka menawarkan korban bisa berkencan  dengan orang lain dengan mengambil keuntungan, yah bisa dibilang mucikari," katanya.(rd dani r nugraha).


Editor : JakaPermana