Polresta Bandung Ciduk Kawanan Pencurian Motor Bermodus Ojek Online di Dayeuhkolot

Satreskrim Polresta Bandung berhasil menciduk empat orang pelaku pencurian motor bermodus ojek online di Dayeuhkolot.

Polresta Bandung Ciduk Kawanan Pencurian Motor Bermodus Ojek Online di Dayeuhkolot
Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan bukti pencurian motor yang terjadi di Dayeuhkolot, Senin 8 Agustus 2022.

"Mendapati adanya pelaku yang sedang menuntun kendaraan, anggota Kring Serse melihat bahwa motor tersebut tidak ada kunci yang menempel di motor,"ujarnya.

Baca Juga: Mengejutkan, Adik Ade Yasin Akui Ada Pengkondisian untuk Auditor BPK, Dia Setor Ratusan Juta

Dengan terungkapnya kasus tersebut, lima pelaku yakni RNA (17) Anak dibawah umur), RMS (31), ANA (19), MWA (28), dan AE (30) diamankan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.*** (Dani R Nugraha)

Halaman :


Editor : inilahkoran