Polresta Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Pembangunan RSMM, Kerugian Rp1,6 Miliar

Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan proyek perluasan Rumah Sakit Marzuki Mahdi (RSMM) pelayanan administrasi pasien tahap 2 tahun 2017.

Polresta Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Pembangunan RSMM, Kerugian Rp1,6 Miliar
Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan proyek perluasan Rumah Sakit Marzuki Mahdi (RSMM) pelayanan administrasi pasien tahap 2 tahun 2017..Rizki Mauludi
INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan proyek perluasan Rumah Sakit Marzuki Mahdi (RSMM) pelayanan administrasi pasien tahap 2 tahun 2017.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah pada Selasa (21/2/2023) sore.
"Kami bersama Kejari Kota Bogor bersinergi perihal pengungkapan tindak pidana korupsi RSMM. Awalnya kami menerima adua keluhan subkontraktor (subkon) pada proyek pembangunan gedung pelayanan administrasi pasien tahap 2 tahun 2017 di RSMM, mereka sangat lambat menerima pembayaran. Kemudian tahun 2019 terbit pelaporan," ungkap Bismo kepada wartawan.
Bismo membeberkan, didapatkan fakta tahun 2017 ada proyek perluasan RSMM pelayanan administrasi pasien tahap 2, bahwa saudara CSW yang sudah meninggal dunia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan MHB yang ditunjuk sebagai ketua Pokja lelang proyek untuk memenangkan PT DCC.
"Sebagaimana dimaksud bahwa dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tersebut telah terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Perpres No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No. 54 Tahun 2010. Ya, dimana mereka mengatur pemenang lelang dan seharusnya tidak boleh diatur lelang yang menang PT DCC yang dengan modus meminjam bendera," bebernya.
Bismo menjelaskan, PT DCC memiliki dua direktur, pertama ASR selalu direktur utama (Dirut) diamankan dan SKN selaku direktur meninggal dunia saat proses penyidikan. Saudara SKN ini menyediakan dokumen fiktif atau palsu seolah-olah dokumen itu benar.
"Jadi seolah PT DCC memenuhi syarat dan bisa menang. Kemudian seharusnya PT DCC itu mengerjakan proyek itu, tapi semua pembangunan dikerjakan oleh pihak lain semua. Kemudian PT DCC direktur utama nya ASR mendapatkan fee dari pinjam proyek ini. Saudara ASR juga tersangkut kasus lain di Jakarta dan sudah jadi narapidana," jelasnya.
Bismo memaparkan, kemudian pelaksanaan pembangunan dikerjakan oleh D dan N hingga pekerjaan selesai. Lalu dilakukan audit kontruksi dari Politeknik Negeri Bandung, ada kekurangan kualitas volume hasil pembangunan itu faktanya minus 13 persen. Jadi dari nilai total proyek pengerjaan Rp6,7 miliar, ada kerugian negara Rp1,6 miliar. Barang bukti yang diamankan dari BPK audit keuangan dari kerugian negara dan audit kontruksi dari Politeknik Negeri Bandung.
"Untuk yang diamankan satu orang ASN berinisial MHB selalu ketua Pokja dan PT DCC direktur utama, ASR. Saudara SKN meninggal saat penyelidikan. Pasal yang dikenakan, secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak_Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," paparnya.
"Ancaman hukuman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tambah Bismo.
Sementara itu, Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Bogor, Abram Tambunan menuturkan, setelah berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap Tipikor pembangunan proyek perluasan Rumah Sakit Marzuki Mahdi (RSMM) pelayanan administrasi pasien tahap 2 tahun 2017.
"Polresta Bogor Kota sudah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka. Sehingga pada Kamis 23 Februari 2023 mendatang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat," tuturnya.
Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila memaparkan, dalam pengerjaan proyek pembangunan, tidak diperbolehkan kalau yang mengerjakan pembangunan itu bukan pemenang lelang proyek. Kemudian ditemukan selisih volume perhitungan kerugian negara senilai Rp1,6 miliar. 
"Jadi tidak sesuai spesifikasi bangunannya. Yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka ada empat orang, CSW selaku PPK meninggal saat proses penyelidikan, kemudian SKN selaku direktur PT DCC meninggal dunia saat proses penyidikan. Yang kami amankan adalah MHB selalu ketua Pokja dan ASR selalu Dirut PT DCC," tegas Rizka.*** (Rizki Mauludi)


Editor : JakaPermana