Presiden Jokowi Bentuk Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI

Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.

Presiden Jokowi Bentuk Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI
Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. (antara)

"Ketua Satgas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Pengarah sesuai dengan kebutuhan dan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan selaku Pengarah paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," demikian disebutkan dalam beleid tersebut.

Satgas bertugas sampai 31 Desember 2023.

(antara)

Baca Juga : Kemenhub Tetapkan Larangan Operasional Moda Transportasi 6-17 Mei 2021

Halaman :


Editor : suroprapanca