Presiden Jokowi Bentuk Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI
Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.
"Ketua Satgas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Pengarah sesuai dengan kebutuhan dan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan selaku Pengarah paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," demikian disebutkan dalam beleid tersebut.
Satgas bertugas sampai 31 Desember 2023.
(antara)
Baca Juga : Kemenhub Tetapkan Larangan Operasional Moda Transportasi 6-17 Mei 2021
Halaman :