Prostitusi Online via Michat, Polrestabes Ringkus 2 Mucikari

Sat Reskrim Polrestabes Bandung mengungkap dan menangkap dua mucikari prostitusi online lewat aplikasi Michat di Kota Bandung

Prostitusi Online via Michat, Polrestabes Ringkus 2 Mucikari
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sarton didampingi Kasat Reskrim saat ungkap kasus prostitusi online lewat Michat. Cesar Yudistira

"Dengan tarif Rp 400 ribu sampai dengan Rp 700 ribu. Kita geledah di kosan tersangka ditemukan beberapa korban lain," papar dia.

Dalam menjalankan praktik prostitusi, sambung Budi, HAD dan DEP acap kali berpindah-pindah apartemen. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya. Sementara itu, lima wanita yang dijual oleh pelaku dijadikan saksi dan telah dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 10 buah alat kontrasepsi hingga beberapa unit ponsel yang dipakai pelaku melakukan transaksi.

"Untuk korban kita jadikan sebagai saksi dan diserahkan ke orang tuanya," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (Cesar Yudistira) 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti