Prostitusi Online via Michat, Polrestabes Ringkus 2 Mucikari

Sat Reskrim Polrestabes Bandung mengungkap dan menangkap dua mucikari prostitusi online lewat aplikasi Michat di Kota Bandung

Prostitusi Online via Michat, Polrestabes Ringkus 2 Mucikari
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sarton didampingi Kasat Reskrim saat ungkap kasus prostitusi online lewat Michat. Cesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap dua orang pria yang berperan sebagai mucikari dan melakukan penjualan manusia atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menjual lima wanita melalui aplikasi MiChat.

Keduanya diketahui berinisial HAD (24) dan DEP (22). Kedua mucikari prostitusi online lewat aplikasi Michat itu pun kini ditahan di Rutan Polrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menjelaskan pengungkapan itu bermula ketika polisi menerima informasi adanya praktik prostitusi melalui aplikasi Michat yang dilakukan di salah satu apartemen di Kota Bandung pada tanggal 31 September 2023.

Baca Juga : Asa Bandung Raya Usai Peresmian KCJB

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapati ada sepasang muda mudi berinisial R dan RNF yang sedang berduaan di salah satu kamar apartemen.

Keduanya lalu diinterogasi hingga diperoleh informasi bahwa RNF telah dijual oleh HAD dan DEP lewat aplikasi Michat dengan nama akun 'Amelia'. RNF dihargai senilai Rp 400 ribu untuk berhubungan badan.

"Kedua tersangka itu sebagai muncikari atau yang menawarkan jasa prostitusi online dengan memakai aplikasi MiChat dengan nama akun Amelia," kata dia di Polrestabes Bandung, pada Selasa 3 Oktober 2023.

Baca Juga : Pemkot Bandung Luncurkan Aplikasi Pemantau Sampah Bernama BWM di Bandung Connectivity 3

HAD dan DEP kemudian diamankan dan dilakukan proses pengembangan oleh polisi. Hasilnya, didapati lagi ada empat wanita lain yang dijual oleh dua pelaku. Menurut Budi, tiga dari lima wanita yang dijual pelaku masih berusia 17 tahun.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti