PT Garuda Kehilangan Kendali Atas Gapura Angkasa

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kehilanga kendali terhadap PT Gapura Angkasa setelah perubahan anggaran dasar karena terdapat perubahan komposisi pemegang saham.

PT Garuda Kehilangan Kendali Atas Gapura Angkasa
istimewa

INILAH, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kehilanga kendali terhadap PT Gapura Angkasa setelah perubahan anggaran dasar karena terdapat perubahan komposisi pemegang saham.

Hal ini seiring dengan peningkatan modal dari pemegang saham lain, yaitu PT Angkasa Pura II. Demikian mengutip keterbukaan informasi di BEI, Senin (25/11/2019).

PT Gapura Angkasa akan terkonsolidasi laporan keuangannya di PT Angkasa Pura II per 1 Desember 2019. Namun tidak disebutkan GIAA, tentang detail perubahan komposisi baru pemegang saham PT Gapura Angkasa.

PT Gapura adalah perusahaan patungan yang didirikan pada tanggal 26 Januari 1998 oleh tiga BUMN yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero), yang bergerak dibidang usaha jasa ground handling dan kegiatan usaha lainnya yang menunjang usaha penerbangan di bandar udara.

Pada awalnya maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia melaksanakan ground handling sendiri. Namun mengingat kebutuhan layanan profesional dan tuntutan hasil kerja yang optimal tanpa mengabaikan unsur keamanan, keselamatan, kehandalan dan ketepatan waktu.

Untuk itu PT Garuda menyerahkan kegiatan ground handling ke pihak lain agar dapat berkonsentrasi pada operasional pesawat udara. Jadi inilah asal mula pendirian PT Gapura Angkasa.

Sedangkan per tanggal 9 Desember 2014 struktur kepemilikan saham Gapura Angkasa adalah Garuda Indonesia (58,75%), Angkasa Pura II (31,25%) dan Angkasa Pura I (10%). (inilah.com)


Editor : JakaPermana