PTPN VIII Bantah Lakukan Alih Fungsi Lahan Tanaman Teh Tanpa Izin di Rancabali Kabupaten Bandung

PTPN VIII menyatakan jika alih fungsi lahan berupa pembongkaran kebun teh di Rancabali Kabupaten Bandung sudah sesuai aturan yang berlaku.

PTPN VIII Bantah Lakukan Alih Fungsi Lahan Tanaman Teh Tanpa Izin di Rancabali Kabupaten Bandung
Corporate Communication PTPN VIII Veni Octoraviani mengatakan, perjanjian kerja sama (PKS) dengan calon mitra tentu tidak dilakukan tiba-tiba. Namun, alih fungsi lahan di wilayah Rancabali itu sudah melalui pengkajian tim dari PTPN VIII dengan calon mitranya.

 

INILAHKORAN, Bandung - PTPN VIII menyatakan jika alih fungsi lahan berupa pembongkaran kebun teh di Rancabali Kabupaten Bandung sudah sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, pihak swasta yang menjadi mitra PTPN VIII akan mendirikan objek wisata di Rancabali berupa tempat edukasi tanaman endemik Kabupaten Bandung.

Corporate Communication PTPN VIII Veni Octoraviani mengatakan, perjanjian kerja sama (PKS) dengan calon mitra tentu tidak dilakukan tiba-tiba. Namun, alih fungsi lahan di wilayah Rancabali itu sudah melalui pengkajian tim dari PTPN VIII dengan calon mitranya.

Baca Juga: 73 Persen Jalan di Jabar Rusak, DPRD Jabar Sebut Perlu Ada Suntikan Dana

"Untuk detailnya, saya harus konfirmasi dulu ke bagian terkait. Kalau yang kami ketahui itu kerja sama pembangunan eduwisata untuk menambah pengetahuan masyarakat soal tanaman endemik Kabupaten Bandung. Kalau soal jenis tanamannya apa saja saya kurang tahu. Kalau kemarin mention (menyebutkan) stroberi dan yang lainnya, bisa jadi itu salah satunya. Ini kan masih dalam pembangunan juga," kata Veni melalui sambungan telepon kepada INILAHKORAN, Senin 8 Agustus 2022.

Halaman :


Editor : inilahkoran