RJ Lino Yakin Praperadilannya Diterima

Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino (RJL) meyakini hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukannya.

RJ Lino Yakin Praperadilannya Diterima
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino (RJL). (antara)

INILAH, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino (RJL) meyakini hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukannya. "Saya yakin saya akan menang," kata RJ Lino di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

RJ Lino adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010.

Ia mengatakan tidak puas atas jawaban-jawaban dari KPK dalam sidang praperadilan tersebut. "Ya saya tidak puaslah apa jawaban KPK, jelaslah. Tunggu besok saja," ujar dia

Baca Juga : Tim Gabungan Tangkap Anggota KKB

Dalam kesempatan tersebut, ia sempat menjelaskan mengenai penunjukan langsung terkait pengadaan QCC tersebut.

"Saya dipersoalkan ini dengan penunjukan langsung, ini dua "crane" penunjukan langsung tahun 2010 yang dijadikan tersangka di sini. Yang "crane" ini hasil lelang 2012, hasil lelang itu 500 ribu dolar AS lebih mahal daripada penunjukan langsung. Jadi, mestinya saya itu adalah bintang, bukannya ditahan dan dijadikan tersangka karena lelang ini lebih mahal 500 ribu dolar AS daripada penunjukkan langsung," kata RJ Lino.

Diketahui, baik KPK maupun kuasa hukum RJ Lino pada Senin ini menyerahkan kesimpulan terkait praperadilan tersebut. Hakum Tunggal Morgan Simanjuntak akan membacakan putusan praperadilan pada Selasa (25/5).

Baca Juga : Dugaan Kebocoran Data BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Dibiarkan Tanpa Kejelasan

Sebelumnya dalam permohonan praperadilan, RJ Lino minta dikeluarkan dari Rutan KPK.

Halaman :


Editor : suroprapanca