Satpol PP Kabupaten Bogor Buka Segel TPBU Sinar Bumi, Ini Alasannya !

Satpol PP Kabupaten Bogor angkat bicara terkait, pembukaan segel di Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Yayasan Sinar Bumi yang ada di wilayah Kecamatan Jonggol.

Satpol PP Kabupaten Bogor Buka Segel TPBU Sinar Bumi, Ini Alasannya !
foto Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor - Satpol PP kabupaten Bogor angkat bicara terkait, pembukaan segel di Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Yayasan Sinar Bumi yang ada di wilayah Kecamatan Jonggol.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, bahwa pembukaan segel atas dasar menjaga kondusifitas dan ada kegiatan ziarah ke area pemakaman saat bulan Desember ketika Natal.

"Jadi pertimbangan kenapa segel itu dibuka, pertama waktu itu untuk menjaga kondusifitas wilayah kaitan dengan pelaksanaan natal dan tahun baru," kata Kasat Poll PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid kepada wartawan, Selasa 19 Maret 2024.

Cecep Imam Nagarasid menuturkan pembukaan segel ini agar penziarah yang datang tidak memunculkan konflik antar umat, makanya dibuka dulu sampai proses perizinan dilakukan.

Cecep Imam Nagarasid menjelaskan sebetulnya paling mendasar yakni kasus ini sudah masuk ranah hukum (pengadilan), antara ahli waris yang saling menggugat.

"Jadi ini saling gugat antara pihak ahli waris antar sesama anaknya, dan sekarang sedang proses hukum maka tidak boleh disentuh pihak manapun, oleh karena itu kita cabut dulu segelnya," jelas Cecep sapaaan akrabnya.

Namun, pencabutan tuturnya   sebelumnya dipelajari dulu oleh jajarannua supaya tidak salah langkah dalam mengambil tindakan terhadap objek sengketa kepemilikan lahan tersebut.

"Setelah ada permintaan dari pihak pengelola dicabut dan saya pelajari ada proses hukum atas pertimbangan dilapangan memang ketika dicabut atau dicopot segelnya pun tidak masalah," tuturnya.

Ia melanjutkan namnu ketika nanti sudah inkracht dab  di menangkan pihak manapun maka disarankan kepada yang bersangkutan untuk proses melengkapi perizinan yang ada.

"Selain dibuka pun, kita berikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) karena kan mereka belum melengkapi proses perizinannya," lanjutnya.

Dia memaparkan, pembukaan segel ini dilakukan sebelum natal 2023 dan awal tahun baru 2024 kemarin, itu pun sudah berdasarkan aturan.

"Ketika sedang proses di ranah hukum sedang bersengketa maka aturan yang dibawahnya tidak boleh melakukan penindakan," paparnya.

Bahkan mantan Camat Babakan Madang ini pun menghimbau kepada pengelola jangan dulu ada proses pemakaman kecuali yang memang sudah booking sebelumnya.

"Kalau seandainya ada yang darurat bisa koordinasi melalui Kecamata, termasuk ke Kabupaten dan ke Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP)," tukas Cecep. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti