Satpol PP Kabupaten Bogor Buka Segel TPBU Sinar Bumi, Ini Alasannya !

Satpol PP Kabupaten Bogor angkat bicara terkait, pembukaan segel di Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Yayasan Sinar Bumi yang ada di wilayah Kecamatan Jonggol.

Satpol PP Kabupaten Bogor Buka Segel TPBU Sinar Bumi, Ini Alasannya !
foto Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor - Satpol PP Kabupaten Bogor angkat bicara terkait, pembukaan segel di Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Yayasan Sinar Bumi yang ada di wilayah Kecamatan Jonggol.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, bahwa pembukaan segel atas dasar menjaga kondusifitas dan ada kegiatan ziarah ke area pemakaman saat bulan Desember ketika Natal.

"Jadi pertimbangan kenapa segel itu dibuka, pertama waktu itu untuk menjaga kondusifitas wilayah kaitan dengan pelaksanaan natal dan tahun baru," kata Kasat Poll PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid kepada wartawan, Selasa 19 Maret 2024.

Baca Juga : Partai Demokrat Siap Usung Cabup dari Parpol Lain di Pilbup Bogor 2024

Cecep Imam Nagarasid menuturkan pembukaan segel ini agar penziarah yang datang tidak memunculkan konflik antar umat, makanya dibuka dulu sampai proses perizinan dilakukan.

Cecep Imam Nagarasid menjelaskan sebetulnya paling mendasar yakni kasus ini sudah masuk ranah hukum (pengadilan), antara ahli waris yang saling menggugat.

"Jadi ini saling gugat antara pihak ahli waris antar sesama anaknya, dan sekarang sedang proses hukum maka tidak boleh disentuh pihak manapun, oleh karena itu kita cabut dulu segelnya," jelas Cecep sapaaan akrabnya.

Baca Juga : Mendag Zulhas Minta Masyarakat Dukung Dedie A Rachim, Bagikan Beras Secara Gratis di lokasi Pasar Murah

Namun, pencabutan tuturnya   sebelumnya dipelajari dulu oleh jajarannua supaya tidak salah langkah dalam mengambil tindakan terhadap objek sengketa kepemilikan lahan tersebut.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti