Satpol PP Kabupaten Bogor Buka Segel TPBU Sinar Bumi, Ini Alasannya !

Satpol PP Kabupaten Bogor angkat bicara terkait, pembukaan segel di Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Yayasan Sinar Bumi yang ada di wilayah Kecamatan Jonggol.

Satpol PP Kabupaten Bogor Buka Segel TPBU Sinar Bumi, Ini Alasannya !
foto Reza Zurifwan

"Setelah ada permintaan dari pihak pengelola dicabut dan saya pelajari ada proses hukum atas pertimbangan dilapangan memang ketika dicabut atau dicopot segelnya pun tidak masalah," tuturnya.

Ia melanjutkan namnu ketika nanti sudah inkracht dab  di menangkan pihak manapun maka disarankan kepada yang bersangkutan untuk proses melengkapi perizinan yang ada.

"Selain dibuka pun, kita berikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) karena kan mereka belum melengkapi proses perizinannya," lanjutnya.

Dia memaparkan, pembukaan segel ini dilakukan sebelum natal 2023 dan awal tahun baru 2024 kemarin, itu pun sudah berdasarkan aturan.

"Ketika sedang proses di ranah hukum sedang bersengketa maka aturan yang dibawahnya tidak boleh melakukan penindakan," paparnya.

Bahkan mantan Camat Babakan Madang ini pun menghimbau kepada pengelola jangan dulu ada proses pemakaman kecuali yang memang sudah booking sebelumnya.

"Kalau seandainya ada yang darurat bisa koordinasi melalui Kecamata, termasuk ke Kabupaten dan ke Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP)," tukas Cecep. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti