Satpol PP Kota Bandung Sabet Predikat Terbaik di Bea Cukai Awards

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung merajut prestasi. Mereka menerima penghargaan dari Bea Cukai.

Satpol PP Kota Bandung Sabet Predikat Terbaik di Bea Cukai Awards
Satpol PP Kota Bandung menerima anugerah penghargaan di Bea Cukai Bandung Awards.

INILAHKORAN, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung merajut prestasi. Mereka menerima penghargaan dari Bea Cukai.

Penghargaan tersebut adalah untuk pemerintah daerah yang berkinerja terbaik dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bidang penegakan hukum, yang diberikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai atas penghargaan. Pihaknya juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan Bea Cukai kepada Satpol PP Kota Bandung.

Baca Juga : Puluhan Ibu Ibu di Kota Bandung Deklarasi Dukung Anies Muhaimin di Pilpres 2024

"Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai instansi demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat," kata Rasdian Setiadi dalam kegiatan Bea Cukai Award 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Sedangkan, cukai hasil tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Baca Juga : Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar, Warga Ngamprah KBB ini Sampaikan Pesan Miris ke Keluarga

Sehingga dapat disimpulkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau disingkat DBH CHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN. *** (yogo triastopo)


Editor : Zulfirman