Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar, Warga Ngamprah KBB ini Sampaikan Pesan Miris ke Keluarga

Maksud hati mengadu nasib di negeri orang, namun takdir berkata lain. Itulah ungkapan yang kini tengah menggambarkan Wildan Rohdiawan (36) warga Kampung Bantar Gedang, RT 03/09, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditawarkan LPK KLCI, Sukabumi.

Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar, Warga Ngamprah KBB ini Sampaikan Pesan Miris ke Keluarga
Maksud hati mengadu nasib di negeri orang, namun takdir berkata lain. Itulah ungkapan yang kini tengah menggambarkan Wildan Rohdiawan (36) warga Kampung Bantar Gedang, RT 03/09, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditawarkan LPK KLCI, Sukabumi./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Maksud hati mengadu nasib di negeri orang, namun takdir berkata lain. Itulah ungkapan yang kini tengah menggambarkan Wildan Rohdiawan (36) warga Kampung Bantar Gedang, RT 03/09, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditawarkan LPK KLCI, Sukabumi.

Wildan diduga menjadi salah satu korban penipuan lowongan kerja yang dipekerjakan sebagai scammer atau penipu online di Myawaddy, Myanmar yang diketahui merupakan daerah rawan konflik. 

Dikirimnya sejumlah pesan yang menjelaskan kondisi Wildan di Myawaddy membuat khawatir keluarga dan berharap Wildan bisa dipulangkan dalam keadaan selamat.

Baca Juga : Breaking News, Longsor Terjadi di Jalan Kolonel Masturi, Kendaraan Gunakan Jalan Alternatif Lain

"Dalam setahun terakhir sampai hari ini kami terus berjuang agar kakak saya (Wildan) bisa dipulangkan dalam kondisi selamat," ungkap Yulia Rosiana (34), adik korban saat dikonfirmasi pada Selasa 6 Februari 2024.

Yulia menuturkan, awalnya Wildan dijanjikan akan bekerja di Korea sehingga mengikuti pelatihan bahasa di LPK KLCI, Sukabumi. Namun, usai lulus mengikuti pelatihan, Wildan ternyata tidak diberangkatkan pada tahun 2020 lantaran terjadi pandemi Covid-19. 

Akhirnya, Wildan pun memutuskan untuk menjadi guru honorer di KBB.

Baca Juga : Pengadilan Tinggi Bandung Massifkan Sosialisasi Proses Peradilan Berbasis Elektronik

"Pada tahun 2021 pihak sekolah (LPK KLCI) kembali menawarkan Wildan untuk bekerja di Korea," tuturnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana