Sebanyak 1.050 Outlet Esteh Indonesia Tersertifikasi Halal Secara Cepat, BPJPH : Ini Patut Dicontoh Pengusaha Lain

Sertfikat halal tersebut diberikan kepada Esteh Indonesia di Esteh Indonesia Main Office, Kamis 30 Maret 2023 oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sebanyak 1.050 Outlet Esteh Indonesia Tersertifikasi Halal Secara Cepat, BPJPH : Ini Patut Dicontoh Pengusaha Lain

"Tentunya dengan sertifikat halal ini, akan mempengaruhi Esteh Indonesia. Bisa dipastikan untuk pemilihan vendor, menu dan cara berproses di Esteh Indonesia, semua halal. Setelah tersertifikasi halal, kami sebagai produsen lebih tenang dan konsumen memiliki kepastian bahwa produk-produk Esteh Indonesia halal," bebernya.

"Sertifikasi halal ini sangat bermanfaat, jadi 1.050 outlet Esteh Indonesia sudah tersertifikasi halal. Ini termasuk yang tercepat untuk 1.050 outlet halal dalam waktu kurang tiga minggu atau kurang 21 hari sudah bisa mendapatkan sertifikasi halal," tambah Haidhar.

Direktur LPH LPPOM MUI, Muslih menuturkan, karena proses pembuatan panjang, tetapi produsen makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal. Selamat untuk Esteh, ini sudah melewati langkah besar yaitu mematuhi regulasi  Sertifikasi halal menjadi bekal untuk lebih memajukan usaha.

Baca Juga : Kota Bogor Lanjutkan Pembangunan Pemukiman Tematik 

"Kami senang dan bangga untuk memberikan sertifikasi halal kepada Esteh Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa produk minuman teh dari Esteh Indonesia telah memenuhi standar kehalalan, tentunya ini menjamin kualitas serta keamanan bagi konsumen," tuturnya.

Ditempat yang sama, Kabid Verifikasi dan Penilaian Produk Halal pada BPJPH Kemenag RI, Cecep Kosasih menuturkan, dalam Undang-undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang tentang Jaminan Produk Halal (JPH), disebutkan produk yang wajib di sertifikasi halal adalah barang dan jasa. Termasuk didalamnya makanan dan minuman, kalau tehnya saja tidak wajib halal. 

"Tetapi karena ini sudah dicampur dan diproses melalui proses produksi, disitulah wajib ada sertifikat halal. Apakah prosesnya halal dan bahan campurannya halal atau tidak. Mudah-mudahan Esteh Indonesia semakin maju, sesuai adanya jaminan produk halal menjadi nilai tambah bagi Esteh Indonesia. Insyaallah Esteh akan lebih banyak lagi konsumennya," ungkap Cecep.

Baca Juga : Pergeseran Tanah di Perbatasan Bogor-Cianjur, Inilah Kronologis Kejadiannya...

Cecep melanjutkan, tentunya bagi produk yang tidak memiliki sertifikat halal, ada sanksi teguran lisan dan tertulis bagi produsennya. Khususnya untuk makanan, minuman, obat tradisional dan jasa penyembelihan. Berlaku bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pengusaha menengah keatas.


Editor : Ahmad Sayuti