Sebanyak 41.283 Pelaku UMKM di Kabupaten Bandung Terima Bantuan Rp2,4 Juta

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Kabupaten Bandung mengajukan 260.815 pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan sosial. Namun, tidak semua yang didaftarkan itu menerima bantuan uang tunai sebesar Rp2,4 juta.

Sebanyak 41.283 Pelaku UMKM di Kabupaten Bandung Terima Bantuan Rp2,4 Juta
dok/inilahkoran

INILAH, Bandung - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Kabupaten Bandung mengajukan 260.815 pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan sosial. Namun, tidak semua yang didaftarkan itu menerima bantuan uang tunai sebesar Rp2,4 juta.

“Berdasarkan data dari salah satu bank yang bekerja sama dengan program bantuan UMKM, di Kabupaten Bandung ada sebanyak 41.283 pelaku UMKM yang sudah menerima dana bantuan,” kata Kepala Seksi Fasilitasi Usaha Mikro M Subhan Farid di Soreang, Senin (15/2/2021).

Dikatakan Farid, program bantuan tersebut diinisiasi oleh Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait dengan tujuan untuk membantu para pelaku usaha mikro. Ia mengakui bahwa pihaknya masih kurang memahami proses penyaluran bantuan dan sebagainya. Apalagi, program ini baru dilaksanakan untuk pertamkalinya.

Baca Juga : Pemkot Bandung Sambut Positif Ajakan IAI Terkait Geliatkan UMKM

“Dari awal, kami hanya diminta mengirimkan data para pelaku usaha. Namun karena dalam kondisi pandemi Covid-19 tidak boleh ada berkerumun orang. Atas saran pimpinan, kami membuka pendaftaran secara online untuk menghindari kerumunan. Fungsi link cuma mendata, kemudian dikirim ke provinsi dan ke pusat,”ujarnya.

Adapun syarat untuk bisa menerima bantuan tersebut yaitu pertama tidak mempunyai tabungan di atas Rp2 juta, tidak sedang dalam melakukan pinjaman dan yang pasti mempunyai usaha. Pihaknya masih belum mengetahui program bantuan tersebut akan berlanjut atau tidak.

“Gelombang kedua diprioritaskan untuk Indonesia bagian timur,” katanya.

Baca Juga : Peduli Bencana Pamanukan, Relawan di Lembang Sumbang Bantuan Logistik

Farid memastikan, mulai dari pendaftaran hingga pencairan tidak ada biaya yang dipungut sepeser pun. Apalagi pada saat pencarian di bank pelaku usaha menandatangani surat perjanjian mutlak yang isinya tidak boleh memberi dalam bentuk apa pun ke siapa pun. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani