Selain Sita Aset Sumardi, Jaksa Amankan ASN Ini Lantaran Bantu Pelarian

Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menggeledah rumah tersangka Sumardi di Cibinong, yang merupakan Sekretaris non aktif Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor.

Selain Sita Aset Sumardi, Jaksa Amankan ASN Ini Lantaran Bantu Pelarian
Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menggeledah rumah tersangka Sumardi di Cibinong, yang merupakan Sekretaris non aktif Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor./ilustrasi foto Reza Zurifwan
INILAHKORAN, Bogor-Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menggeledah rumah tersangka Sumardi di Cibinong, yang merupakan Sekretaris non aktif Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor.
Dalam penggeladahan itu, Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mensita sejumlah aset milik tersangka Sumardi, seperti kendaraan bermotor, sejumlah sertifikat tanah, rumah hingga uang tunai sebesar Rp 129 juta.
Sumardi yang sejak beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), disangkakan demi bisa mengembalikan kerugian negara atau dikenakan tuntutan ganti rugi (TGR), sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan juga dituntut kerugian negara (TGR) demi bisa mengembalikan kerugian negara.
"Hari ini kami mensita sejumlah aset milik tersangka Sumardi, kendaraan bermotor, beberapa sertifikat atau akte jual beli (AJB) tanah, rumah dan juga uang sebesar Rp 129 juta," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Rabu, (5/10/2022).
Dodi Wiraatmaja mengungkapkan berdasarkan hasil penulusuran dan barang bukti, tersangka Sumardi yang merupakan mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,7 milyar melalui penyalahgunaan anggaran belanja tak terduga (BTT) pada Tahun Anggaran 2017 yang dalam harusnya diperuntukkan kepada korban bencana alam di Kecamatan Tenjolaya, Jasinga dan Cisarua.
"Rumahnya di Cibinong aja ada enam, tanah kavling milik tersangka selain di Kabupaten Bogor, juga ada di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Kami melakukan penyitaan, karena sudah mulai ada upaya untuk menyembunyikan, dimana enam sertifikat rumah sudah dibawa oleh tersangka Sumardi," ungkap Dodi Wiraatmaja.
Ia menjelaskan karena dianggap ikut membantu pelarian tersangka Sumardi, pihaknya saat ini telah mengamankan memeriksa DAP yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
"Apabila dugaan membantu pelarian tersangka Sumardi, maka D akan kami kenakan Pasal 21 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau tepatnya obstruction justice dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 7 tahun," jelasnya. (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana