Selasa, 85 Bidang di Desa Gadog Dibebaskan LMAN
Sebanyak 85 bidang di Kampung Pasir Purut, Desa Gadog, Megamendung, akan dibayar uang ganti rugi oleh Lembaga Manajemen Aset Nasional (LMAN) dan Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (TP2T).
- 339 bidang (19,11 hektare) di Desa Sukakarya. 226 bidang diantaranya sudah dibebaskan.
Halaman :