Sengkarut 100 Hektare Lahan Ploting Pemkab Bogor Diselesaikan Dengan Cara Ini
Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Bogor mengambil jalan tengah atas sengkarut 100 hektar lahan yang diperuntukkan untuk Pemkab Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor-Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Bogor mengambil jalan tengah atas sengkarut 100 hektar lahan yang diperuntukkan untuk Pemkab Bogor.
Hal itu, karena eksisting di lapangan, di lahan tersebut sudah terbangun rumah milik warga, sekolah, rumah ibadah dan Prasarana Sarana Utiitas (PSU) lainnya, dan bahkan 30 persen dari 100 hektare lahan sudah bersertifikat.
"Tim GTRA Kabupaten Bogor akan mengambil jalan tengah, lahan ploting untuk Pemkab Bogor yang sebagian menjadi rumah tinggal, sekolah dan rumah ibadah akan diserahkan Pemkab Bogor ke warga," ujar Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Eko Mujiarto kepada wartawan, Kamis, 4 April 2024.
Eko Mujiarto menuturkan bahwa 50 persen lahan yang digarap oleh penggarap diluar rumah tinggal, akan diserahkan ke Pemkab Bogor.
"50 persen lahan akan diserahkan oleh penguasa lahan saat ini ke Pemkab Bogor. Hal itu, lebih adil dan hasil kesepakatan bersama antara Tim GTRA dengan pihak yang menguasai lahan tersebut," tutur Eko Mujiarto.
Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor ATR/Kabupaten Bogor Taufik Hariono menambahkan umumnya lahan ploting peruntukkan Pemkab Bogor umumnya berbentuk gawir atau berada di lereng Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Hanya sebagian kecil lahan tersebut, sambungnya Taufik Hariono berbentuk tanah lapang atau datar.
"Lahan tersebut setelah diserahkan ke Pemkab Bogor, rencananya akan dibangun tempat atau Gedung Pendidikan dan Latihan (Diklat)," tambahnya.
Pengusahan lahan ploting peruntukkan Pemkab Bogor ini terjadi karena over lap, misalnya aset dimiliki pemerintah daerah namun dikuasai secara fisik oleh oknum masyarakat yang umumnya 'orang-orang besar'. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti

