Sidang Penyelesaian Dugaan Pergeseran Suara Rampung, Bawaslu Putuskan Lima Kecamatan di KBB Terbukti Alihkan Suara dari Partai ke Caleg

Bawaslu KBB memutuskan lima dari enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terbukti melakukan pergeseran suara dari Partai NasDem ke salah seorang Caleg DPR RI Jabar 2 pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Sidang Penyelesaian Dugaan Pergeseran Suara Rampung, Bawaslu Putuskan Lima Kecamatan di KBB Terbukti Alihkan Suara dari Partai ke Caleg

Riza menjelaskan, pengakuan Ketua PPK di persidangan, terjadinya pergeseran suara akibat faktor kelelahan, human error, dan masalah pada sistem Sirekap.

"Pengakuan PPK ini akan kita kaji lebih dalam, apakah murni karena human error atau ada hal lain," jelasnya.

"Apapun faktanya kita harus hati-hati dalam membuat kesimpulan. Jadi seusai fakta persidangan pergeseran suara ini masuk pelanggaran administrasi," tuturnya.

Menurutnya, PPK telah lalai dalam menjalankan tugas sehingga terjadi pergeseran suara di ratusan TPS. Ketika ditanyakan bentuk sanksi, ia menyerahkan penuh kepada KPU.

Ketua PPK Cipeundeuy, Mansyur Suryana mengaku pergeseran suara suara Partai NasDem ke salah satu caleg dari partai tersebut bukan faktor kesengajaan. Kelelahan dan masalah pada Sirekap menjadi salah satu penyebabnya.

"Tidak ada kesengajaan, semua murni karena kelelahan," kata Mansyur.

Sementara saksi pelapor, Tatang Gunawan mengatakan, pergeseran suara dibuktikan dalam persidangan. Hanya sayangnya dari 600 TPS yang dilaporkan hanya 352 TPS yang diregister.


Editor : Ahmad Sayuti