Sidang Penyelesaian Dugaan Pergeseran Suara Rampung, Bawaslu Putuskan Lima Kecamatan di KBB Terbukti Alihkan Suara dari Partai ke Caleg

Bawaslu KBB memutuskan lima dari enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terbukti melakukan pergeseran suara dari Partai NasDem ke salah seorang Caleg DPR RI Jabar 2 pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Sidang Penyelesaian Dugaan Pergeseran Suara Rampung, Bawaslu Putuskan Lima Kecamatan di KBB Terbukti Alihkan Suara dari Partai ke Caleg

"Memang ada bukti tambahan yang kami serahkan pada saat persidangan sudah berjalan sehingga tak teregister. Makanya sisa TPS yang belum dibawa ke persidangan akan kita laporkan ke Bawaslu Jabar," kata Tatang.

Terkait dengan kasus ini dibawa ke pidana pemilu, Tatang menyebut akan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan kuasa hukum.

"Untuk pidana pemilu akan kita konsultasikan dulu dengan kuasa hukum. Apakah perlu dilanjutkan atau tidak," tandasnya.

Diketahui, sidang perkara kecurangan mengalihkan suara partai politik (Parpol) untuk salah satu calon anggota legislatif ini terjadi di Partai Nasdem. Adapun pengalihan suara Parpol ini menderas masuk ke Caleg DPR RI Jabar 2 dengan nomor urut 5 yakni Rajiv.*** (agus satia negara)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti