Sidang Penyelesaian Dugaan Pergeseran Suara Rampung, Bawaslu Putuskan Lima Kecamatan di KBB Terbukti Alihkan Suara dari Partai ke Caleg
Bawaslu KBB memutuskan lima dari enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terbukti melakukan pergeseran suara dari Partai NasDem ke salah seorang Caleg DPR RI Jabar 2 pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memutuskan lima dari enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terbukti melakukan pergeseran suara dari Partai NasDem ke salah seorang Caleg DPR RI Jabar 2 pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Hal itu terungkap dalam sidang penyelesaian dugaan pergeseran suara yang dipimpin Ketua Majelis Sidang, Riza Nasrul Falah Sopandi di Ruang Bawaslu KBB pada Rabu 6 Maret 2024.
Hasil sidang pemeriksaan memutuskan, Bawaslu KBB memberikan batas waktu selama dua hari kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB untuk mengembalikan raihan suara Partai Nasdem di Dapil Jabar 2 ke C Hasil.
"Berdasarkan fakta persidangan terbukti bahwa terjadi pergeseran suara Partai NasDem ke salah satu caleg dari partai tersebut," kata Riza saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
"Untuk itu kami memberi waktu 2 hari kepada KPU KBB mengembalikan perolehan suara Partai NasDem sesuai C Hasil," sambungnya.
Dari enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaporkan melakukan dugaan pergeseran suara, sebut Riza, hanya PPK Parongpong yang tidak terbukti. Sementara lima PPK lainnya, Padalarang, Ngamprah, Cikalongwetan, Cipeundeuy, dan Cisarua terbukti terjadi pergeseran suara partai ke salah satu caleg.
"Yang kami periksa itu 352 TPS di 6 PPK. Dari fakta persidangan pergeseran suara terjadi di 5 PPK dan paling banyak terjadi di PPK Padalarang," sebutnya.
Riza menjelaskan, pengakuan Ketua PPK di persidangan, terjadinya pergeseran suara akibat faktor kelelahan, human error, dan masalah pada sistem Sirekap.
"Pengakuan PPK ini akan kita kaji lebih dalam, apakah murni karena human error atau ada hal lain," jelasnya.
"Apapun faktanya kita harus hati-hati dalam membuat kesimpulan. Jadi seusai fakta persidangan pergeseran suara ini masuk pelanggaran administrasi," tuturnya.
Menurutnya, PPK telah lalai dalam menjalankan tugas sehingga terjadi pergeseran suara di ratusan TPS. Ketika ditanyakan bentuk sanksi, ia menyerahkan penuh kepada KPU.
Ketua PPK Cipeundeuy, Mansyur Suryana mengaku pergeseran suara suara Partai NasDem ke salah satu caleg dari partai tersebut bukan faktor kesengajaan. Kelelahan dan masalah pada Sirekap menjadi salah satu penyebabnya.
"Tidak ada kesengajaan, semua murni karena kelelahan," kata Mansyur.
Sementara saksi pelapor, Tatang Gunawan mengatakan, pergeseran suara dibuktikan dalam persidangan. Hanya sayangnya dari 600 TPS yang dilaporkan hanya 352 TPS yang diregister.
"Memang ada bukti tambahan yang kami serahkan pada saat persidangan sudah berjalan sehingga tak teregister. Makanya sisa TPS yang belum dibawa ke persidangan akan kita laporkan ke Bawaslu Jabar," kata Tatang.
Terkait dengan kasus ini dibawa ke pidana pemilu, Tatang menyebut akan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan kuasa hukum.
"Untuk pidana pemilu akan kita konsultasikan dulu dengan kuasa hukum. Apakah perlu dilanjutkan atau tidak," tandasnya.
Diketahui, sidang perkara kecurangan mengalihkan suara partai politik (Parpol) untuk salah satu calon anggota legislatif ini terjadi di Partai Nasdem. Adapun pengalihan suara Parpol ini menderas masuk ke Caleg DPR RI Jabar 2 dengan nomor urut 5 yakni Rajiv.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti

