Spesialis Ranmor Mobil Diciduk Polisi

INILAH, Bandung-Sat Reskrim Polres Cimahi menciduk komplotan spesialis pencurian kendaraan roda empat antar provinsi, dua dari tiga pelaku ditembak betisnya lantaran melawan dan hendak kabur. Tercatat

Spesialis Ranmor Mobil Diciduk Polisi
INILAH, Bandung-Sat Reskrim Polres Cimahi menciduk komplotan spesialis pencurian kendaraan roda empat antar provinsi, dua dari tiga pelaku ditembak betisnya lantaran melawan dan hendak kabur. Tercatat mereka sudah melakukan aksinya 13 kali di Jawa Barat dan DKI Jakarta.
 
Ketiga pelaku tersebut, yakni SDJ (44), YB (39), dan AF (48). Mereka diciduk setelah melakukan aksinya di Jalan Jingga Niaga Kaler, nomor 11 RT 08/11, Kelurahan Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada 16 September 2018 pukul 17.00 WIB.
 
Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, penangkapan ketiga pelaku tersebut dilakukan di tiga daerah yang berbeda, yakni di Jakarta Karawang, dan Subang.
 
"Mereka pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis roda empat, dan sudah beraksi di 13 TKP berbeda," katanya kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Jumat (26/10/2018).
 
Saat dilakukan penangkapan, kata Rusdy, dua pelaku melakukan perlawanan dan bisa membahayakan jiwa petugas, sehingga terpaksa harus diberikan tindakan tegas terukur dengan cara ditembak pada bagian kaki.
 
Modus yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dengan cara satu orang mengamati lokasi, kemudian dua pelaku yang lainnya mencuri mobil dengan cara membobol pintu mobil incarannya menggunakan palu dan kunci astag. Meski sudah 13 kali beraksi, komplotan ini baru tertangkap. 
 
"Salah satu aksinya sempat viral di media sosial, saat mencuri mobil di Kota Baru Parahyangan. Aksi mereka terekam CCTV yang tergambar pelaku mencuri mobil sedan," ujarnya.
 
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lima kendaraan roda empat, empat kendaraan roda dua dengan tiga STNK dan sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencuriannya.
 
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
 


Editor : inilahkoran