Suap Meikarta, Selain Mendagri, KPK Juga Periksa Pimpinan DPRD Bekasi

Selain Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti sebagi saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek

Suap Meikarta, Selain Mendagri, KPK Juga Periksa Pimpinan DPRD Bekasi
Neneng Rahmi
INILAH, Jakarta - Selain Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti sebagi saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
 
Jejen dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
 
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Jejen Sayuti, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sebagai saksi untuk tersangka NR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/1/2019).
 
Selain Jejen, KPK juga dijadwalkan memeriksa dua saksi lainnya untuk Neneng Rahmi masing-masing anggota DPRD Kabupaten Bekasi Cecep Nur dan Sekretaris Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi Henry Lincoln.
 
Dalam penyidikan kasus suap itu, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 20 anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang dibiayai berwisata ke Thailand.
 
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa dari beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut yang sudah diperiksa dalam proses penyidikan bersikap kooperatif. "Beberapa di antaranya yang sudah diperiksa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya. Ada yang sudah mengembalikan uang, ada yang berencana kembalikan uang. Kami hargai sikap kooperatif tersebut," ucap Febri. Selain anggota DPRD Kabupaten Bekasi, KPK juga mengidentifikasi ada unsur staf Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Bekasi yang turut dibiayai berwisata ke Thailand. KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
 
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
 
Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.
 
Tiga saksi itu yakni mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Taih Minarno serta dua staf Sekretariat Dewan (Setwan) masing-masing Sartika Komala Sari dan Endang Setiani. "Kami masih terus mendalami dan mengklarifikasi bagaimana proses dan pembiayaan perjalanan ke Thailand. Jadi, selain anggota DPRD ada staf Setwan DPRD juga yang kami duga ikut ke Thailand tersebut yang pembiayaannya terkait perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi," tuturnya.
 
KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
 
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
 
Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.
 


Editor : inilahkoran