Sumardi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bencana Alam Bak Harun Masiku Kabupaten Bogor

Pelarian Sumardi, tersangka kasus korupsi dana bantuan bencana alam di Kabupaten Bogor, mengingatkan sebagian warga Kabupaten Bogor terhadap Harun Masiku. Tapi, Sumardi belum sekelas Harun Masiku.

Sumardi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bencana Alam Bak Harun Masiku Kabupaten Bogor
Sumardi, tersangka kasus korupsi dana bencana alam Kabupaten Bogor akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Cibinong. Dia sempat melarikan diri seperti Harun Masiku.

Dia menyebutkan Sumardi menyerahkan diri ada juga kaitan dengan upaya lain yang dilakukan Kejaksaan Negeri Cibinong.

“Langkah itu antara lain penerapan obstruction justice kepada Dian Ade Putra Harahap dan penggeledahan dan penyitaan aset-asetnya,” tambahnya.

Sumardi,  diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan bencana alam atau  belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2017 di Kecamatan Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Dimana kerugian negara setidaknya mencapai Rp 1,7 miliar. 

Baca Juga : Buron Selama 64 Hari, Sumardi Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor

Tersangka Sumardi selain disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun juga dikenakan tuntutan ganti rugi (TGR). (reza zurifwan)

Halaman :


Editor : Zulfirman