Kades Mekarwangi Lembang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penggadaian Aset Tanah dan Bangunan Kantor Desa

Kejari Bale Bandung memutuskan Kades Mekarwangi Lembang ditetapkan sebagai tersangka. Yadi Suryadi dituding sebagai dalang kasus penggadaian aset tanah dan bangunan kantor desa.

Kades Mekarwangi Lembang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penggadaian Aset Tanah dan Bangunan Kantor Desa
Camat Lembang Herman Permadi membenarkan, saat ini Kades Mekarwangi Lembang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bale Bandung sejak 22 September 2022. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Kejari Bale Bandung memutuskan Kades Mekarwangi Lembang ditetapkan sebagai tersangka. Yadi Suryadi dituding sebagai dalang kasus penggadaian aset tanah dan bangunan kantor desa.

Camat Lembang Herman Permadi membenarkan, saat ini Kades Mekarwangi Lembang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bale Bandung sejak 22 September 2022. 

"Kasusnya sekarang sedang dalam proses penyidikan dari Seksi Pidsus Kejari Bale Bandung. Dan, Kades Mekarwangi Lembang ditetapkan sebagai tersangka," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis 20 Oktober 2022.

Baca Juga : Halte Pemberhentian Bus TMP di Kota Baru Parahyangan Ditambah 7 Titik, Begini Tanggapan Warga Pengguna

Dia menjelaskan, kasus ini terjadi karena Kades Mekarwangi meminjam uang dengan menjaminkan surat tanah desa seluas 2.500 meter persegi.

"Perjanjian yang dibuat, kepala desa akan mengembalikan utang pada Desember 2021, namun hingga kini persoalan utang itu tidak beres karena gagal bayar," jelasnya.

Selain harus membayar pokok utang Rp200 juta, terang dia, yang bersangkutan juga dituntut membayarkan bunga pinjaman dan yang lain-lainnya. 

Baca Juga : Disnakertrans Kabupaten Bandung Minta RS UKM Bandung Penuhi Hak-hak Pekerja Korban PHK Sepihak

Berdasarkan penghitungan pihak BPD Mekarwangi, sambung dia, total utang yang harus dibayarkan agar sertifikat bisa ditebus mencapai lebih dari Rp665 juta.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani