Kades Mekarwangi Lembang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penggadaian Aset Tanah dan Bangunan Kantor Desa
Kejari Bale Bandung memutuskan Kades Mekarwangi Lembang ditetapkan sebagai tersangka. Yadi Suryadi dituding sebagai dalang kasus penggadaian aset tanah dan bangunan kantor desa.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Kejari Bale Bandung memutuskan Kades Mekarwangi Lembang ditetapkan sebagai tersangka. Yadi Suryadi dituding sebagai dalang kasus penggadaian aset tanah dan bangunan kantor desa.
Camat Lembang Herman Permadi membenarkan, saat ini Kades Mekarwangi Lembang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bale Bandung sejak 22 September 2022.
"Kasusnya sekarang sedang dalam proses penyidikan dari Seksi Pidsus Kejari Bale Bandung. Dan, Kades Mekarwangi Lembang ditetapkan sebagai tersangka," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis 20 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, kasus ini terjadi karena Kades Mekarwangi meminjam uang dengan menjaminkan surat tanah desa seluas 2.500 meter persegi.
"Perjanjian yang dibuat, kepala desa akan mengembalikan utang pada Desember 2021, namun hingga kini persoalan utang itu tidak beres karena gagal bayar," jelasnya.
Selain harus membayar pokok utang Rp200 juta, terang dia, yang bersangkutan juga dituntut membayarkan bunga pinjaman dan yang lain-lainnya.
Berdasarkan penghitungan pihak BPD Mekarwangi, sambung dia, total utang yang harus dibayarkan agar sertifikat bisa ditebus mencapai lebih dari Rp665 juta.
"Untuk saat ini kami masih menunggu turunnya SK Bupati tentang pemberhentian sementara Yadi Suryadi dari jabatan sebagai Kepala Desa Mekarwangi," ujarnya.
Ia mengaku, dirinya sudah pernah memanggil kepala desa tersebut dan yang bersangkutan mengakui jika telah meminjam uang dengan menjaminkan sertifikat desa.
Uang pinjaman tersebut kemudian dipergunakan antara lain untuk membayar THR perangkat desa, kegiatan pembangunan di desa, dan kebutuhan pribadi.
"Kita serahkan prosesnya sesuai hukum yang berlaku dan akan mencari cara agar sertifikat lahan desa yang digadaikan itu bisa kembali," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua BPD Mekarwangi Enjang Sumpena mengatakan Kades Mekarwangi Lembang telah meminjam uang Rp200 juta dengan jaminan sertifikat tanah desa seluas 2500 meter persegi selama tempo 10 bulan dari tanggal 7 Mei hingga 15 Desember 2021.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, utang tidak dibayar sehingga terkena bunga 1 persen per hari.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani

