Kades Mekarwangi Lembang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penggadaian Aset Tanah dan Bangunan Kantor Desa
Kejari Bale Bandung memutuskan Kades Mekarwangi Lembang ditetapkan sebagai tersangka. Yadi Suryadi dituding sebagai dalang kasus penggadaian aset tanah dan bangunan kantor desa.
"Untuk saat ini kami masih menunggu turunnya SK Bupati tentang pemberhentian sementara Yadi Suryadi dari jabatan sebagai Kepala Desa Mekarwangi," ujarnya.
Ia mengaku, dirinya sudah pernah memanggil kepala desa tersebut dan yang bersangkutan mengakui jika telah meminjam uang dengan menjaminkan sertifikat desa.
Uang pinjaman tersebut kemudian dipergunakan antara lain untuk membayar THR perangkat desa, kegiatan pembangunan di desa, dan kebutuhan pribadi.
Baca Juga : KPKB Mart Semakin Mendekatkan Koperasi Pegawai Kota Bandung Melayani Kebutuhan Sehari-hari ASN
"Kita serahkan prosesnya sesuai hukum yang berlaku dan akan mencari cara agar sertifikat lahan desa yang digadaikan itu bisa kembali," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua BPD Mekarwangi Enjang Sumpena mengatakan Kades Mekarwangi Lembang telah meminjam uang Rp200 juta dengan jaminan sertifikat tanah desa seluas 2500 meter persegi selama tempo 10 bulan dari tanggal 7 Mei hingga 15 Desember 2021.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, utang tidak dibayar sehingga terkena bunga 1 persen per hari.*** (agus satia negara)
Baca Juga : Sejumlah Jalan Rusak di KBB Terus Disorot, Begini Tanggapan Hengky
Halaman :