Sunjaya Ditahan, Dana Desa di Kabupaten Cirebon Terhambat

Realisasi pencairan dana desa tahap ketiga di Kabupaten Cirebon terhambat sebagai dampak dari kasus dugaan korupsi bermodus jual beli jabatan oleh Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra.

Sunjaya Ditahan, Dana Desa di Kabupaten Cirebon Terhambat
INILAH, Cirebon- Realisasi pencairan dana desa tahap ketiga di Kabupaten Cirebon terhambat sebagai dampak dari kasus dugaan korupsi bermodus jual beli jabatan oleh Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra.
 
Berdasarkan informasi, sedikitnya 46 desa yang mengajukan pencairan dana desa tahap ketiga terhambat akibat kasus yang membelit kepala daerahnya. Dana desa ke-46 desa yang sudah diajukan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah ini masih belum dapat dicairkan sebab masih menunggu petunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 
Kepala Seksi  Administrasi dan Keuangan Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Sunanto menyebutkan, dari jumlah 412 desa se-Kabupaten Cirebon, dana desa tahap ketiga baru dicairkan bagi 279 desa. Sementara, 87 desa di antaranya belum mengajukan proses pencairan.
 
"Dari 412 desa, 46 desa yang sudah diajukan ke BKAD tapi sampai sekarang masih menunggu petunjuk Kemendagri," bebernya.
 
Guna mempercepat proses pencairan, akhir bulan ini pihaknya bakal menyurati masing-masing dari 87 desa yang belum mengajukan proses pencairan dana. Sementara, bagi desa yang sudah mengajukan pencairan, pihaknya meminta aparatur desa untuk bersabar.
 
Diketahui, besaran dana desa di Kabupaten Cirebon yang diterima bervariasi, mulai Rp800 juta hingga  Rp1,1 miliar. Dia menyatakan, kondisi tersebut tak lepas dari ketiadaan pelaksana teknis bupati Cirebon.
 
Sebagaimana diketahui, pasca Sunjaya ditahan KPK, Kemendagri telah menunjuk sekretaris daerah sebagai pelaksana harian (Plh) bupati Cirebon. Sayang, posisi  Plh bupati terbatas tak termasuk dalam proses pencairan keuangan.
 
Sunanto mengaku cemas bila kondisi itu dibiarkan, akan menghambat pembangunan. Bila tak secepatnya diatasi, sisa dana desa yang belum dicairkan berpotensi tak terserap pada 2018 ini.
 
"Ini urgent, waktu yang tersisa hanya sedikit. Kalau tak cepat, pembangunan akan terhambat dan anggaran pada 2018 tak akan terserap," cetusnya seraya berharap, Kemendagri segera memberi petunjuk.
 
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Nanan Abdul Manan menjelaskan, anggaran dalam dana desa masuk pada APBD Perubahan 2018. Sementara, peraturan bupati (perbup) tentang APBD Perubahan 2018 belum sempat ditandatangani Bupati Sunjaya.
 
"Perbupnya belum ditandatangani, bagaimana anggarannya bisa dicairkan. Seharusnya, penandatanganan APBD Perubahan Oktober lalu," paparnya.
 
Secara keseluruhan, bukan hanya pencairan dana desa yang terhambat. Seluruh program yang masuk dalam APBD Perubahan 2018 pun terkendala. Di sisi lain, masa efektif penyerapan APBD Perubahan 2018 hanya menyisakan satu bulan.


Editor : inilahkoran