Tanam 20 Pohon Ganja Pria Paruh Baya Warga Majalaya Diciduk Polisi

Pria paruh baya berinisial MTS warga Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung diciduk Polisi, karena menanam 20 pohon ganja dipekarangan rumahnya.

Tanam 20 Pohon Ganja Pria Paruh Baya Warga Majalaya Diciduk Polisi
Pria paruh baya berinisial MTS warga Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung diciduk Polisi, karena menanam 20 pohon ganja dipekarangan rumahnya./Dani Rahmat Nugraha

INILAHKORAN, Bandung- Pria paruh baya berinisial MTS warga Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung diciduk Polisi, karena menanam 20 pohon ganja dipekarangan rumahnya.

MTS ditangkap setelah pihak Kepolian mendapatkan informasi soal adanya salah seorang warga Majalaya yang menanam pohon ganja. Kemudian dilakukan penyelidikan selama dua pekan hingga akhirnya pria berusia 60 tahun itu diciduk pada 7 Februari 2024 lalu beserta barang buktinya. 

"Tersangka mengaku pertama kali mendapatkan bibit ganja dari temannya pada tahun 2021," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Soreang, Senin 12 Februari 2024.

Baca Juga : Kesiapan Logistik di Kota Bandung Dipastikan Aman

Dikatakan Kusworo beberapa bibit ganja tersebut kemudian ditabur di pekarangan rumah tersangka. Ternyata dalam kurun waktu tiga sampai empat bulan tumbuh. 

"Setelah tumbuh bibit biji ganja lainnya ditabur lagi di beberapa tempat. Dan tumbuhlah 20 pohon," ujarnya.

Kusworo menjelaskan, selama kurang lebih dua tahun ini tersangka mengonsumsi sendiri hasil panen ganja tersebut. Namun demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman, apakah MTS pernah menjual atau ada pihak yang membeli.

Baca Juga : Awasi Distribusi Logistik Pemilu 2024, Panwascam Cimahi Selatan Temukan Sejumlah Kesalahan

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.(rd dani r nugraha)***


Editor : JakaPermana