Tanggapi Usulan Aturan Larangan Thrifting, Wamendag RI: Kita Bakal Tindaklanjuti

Adanya kekhawatiran jika masyarakat bakal lebih menyukai produk luar negeri ketimbang memajukan produk UMKM dalam negeri lantaran harganya yang murah menjadi alasan diusulkannya wacana pelarangan jual-beli baju impor atau Thrifting telah diutarakan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas).

Tanggapi Usulan Aturan Larangan Thrifting, Wamendag RI: Kita Bakal Tindaklanjuti
Adanya kekhawatiran jika masyarakat bakal lebih menyukai produk luar negeri ketimbang memajukan produk UMKM dalam negeri lantaran harganya yang murah menjadi alasan diusulkannya wacana pelarangan jual-beli baju impor atau Thrifting telah diutarakan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas).
INILAHKORAN, Ngamprah - Adanya kekhawatiran jika masyarakat bakal lebih menyukai produk luar negeri ketimbang memajukan produk UMKM dalam negeri lantaran harganya yang murah menjadi alasan diusulkannya wacana pelarangan jual-beli baju impor atau Thrifting telah diutarakan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas).

Tak hanya Kemendag, wacana untuk mengadakan adanya aturan yang melarang thrifting atau jual beli baju impor bekas juga diusulkan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM).

Regulasi larangan thrifting ini pun tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, tepatnya dalam pasal 2 ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

"Terkait dengan usulan larangan thrifting ini masih kita lihat. Namun, yang penting kita pastikan jual-beli yang bekas itu gak boleh," kata Wakil Menteri Perdagang (Wamenda) Jerry Sambuaga kepada wartawan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa 7 Maret 2023.

Jerry menegaskan bahwa pihaknya tetap ikuti peraturan. Bahkan, wacana aturan larangan thrifting tidak hanya diusulkan Kemendag, namun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Semua sudah bersinergi dan sesuai prosedur," ucapnya.

Guna menindaklanjuti usulan tersebut, tambah dia, pihaknya bakal berkolaborasi dengan lintas sektoral, seperti Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM).

"Untuk tindakan bagi yang melakukan praktek thrifting pasti ada, dan kita bakal bergerak dengan aparat penegak hukum," tandasnya. *** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana