Terbuka Untuk Umum. Ini Syarat Bikin Kegiataan di Masjid Raya Al-Jabbar

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, Masjid Raya Al-Jabbar terbuka bagi umum, untuk melakukan aktivitas keagamaan asal mengikuti syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

Terbuka Untuk Umum. Ini Syarat Bikin Kegiataan di Masjid Raya Al-Jabbar

INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, Masjid Raya Al-Jabbar terbuka bagi umum, untuk melakukan aktivitas keagamaan asal mengikuti syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

Salah satunya adalah mengantongi rekomendasi dari pihak kepolisian, bila ingin mengadakan kegiatan akbar di Masjid Raya Al-Jabbar seperti tausiyah. Hanya saja dia mengatakan, saat ini masjid kebanggan Pemprov Jabar tersebut masih ditutup karena sedang dalam tahap perbaikan dan baru akan dibuka kembali pada awal Ramadan kelak.

"Al-Jabbar kan memang masih tutup, yang saya tahu, karena belum siap. Ada perpanjangan penutupan. Sekarang saya mau ke Al-Jabbar. Kemungkinan baru dibuka lagi di 1 Ramadan. Jadi semua acara atau yang mengaku ada acara sebelum 1 Ramadan, tentunya yang saya tahu tidak ada apapun di Al-Jabbar," ujarnya di Gedung TP PKK, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa 14 Maret 2023.

Baca Juga : Teka-teki Menarik, Masihkah Ridwan Kamil Duet Uu Ruzhanul Ulum di Pilgub Jawa Barat 2024? Begini Jawabnya

"Kalau namanya ceramah, siapapun pada dasarnya harus mengikuti kearifan lokal yang ada di wilayah masing-masing. Setiap ada ceramah besar, selalu dikoordinasikan dengan kepolisian. Kuncinya itu saja, bukan soal boleh tidak boleh. Semua akan diberikan plus-minus rekomendasi kondusivitas oleh kepolisian," sambungnya.

Kang Emil -sapaan Ridwan Kamil melanjutkan, banyak contoh kegiatan keagamaan yang pernah dilarang lantaran tidak mengantongi izin dari aparat penegak hukum setempat. Maka dari itu dia meminta, kepada siapapun pihak penyelenggara yang ingin melakukan kegiatan di Masjid Raya Al-Jabbar, harus telah mendapatkan izin dari kepolisian agar dapat berjalan lancar.

"Ada beberapa pengajian yang tidak jadi, misalkan di At-Taawun di Puncak, karena tidak mendapatkan izin," ucapnya. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti