Terbukti Peras Dinkes Bekasi, Pejabat BPK RI Jawa Barat Dituntut 5 Tahun Penjara

Dianggap terbukti memeras suap terhadap Dinkes Bekasi oknum pejabat BPK RI Jawa Barat Amir Panji Sarosa dituntut hukuman penjara selama lima tahun

Terbukti Peras Dinkes Bekasi, Pejabat BPK RI Jawa Barat Dituntut 5 Tahun Penjara
Dianggap terbukti memeras suap terhadap Dinkes Bekasi oknum pejabat BPK RI Jawa Barat Amir Panji Sarosa dituntut hukuman penjara selama lima tahun. (Cesar Yudistira)

"Apakah terdakwa, mendengar jelas apa yang disampaikan jaksa?," tanya hakim.

"Jelas yang mulia," jawabnya.

Terdakwa Amir tidak dihadirkan dalam persidangan ini. Ia menjalani persidangan secara daring, dari Rutan Bandung.

Baca Juga : Hengky Kurniawan Tak Kunjung Definitif, 52 Jabatan Struktural di KBB Kosong

Dalam sidang sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang perdana Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dengan terdakwa Amir Panji Sarosa.

Dalam dakwaan sebelumnya, Amir Panji Sarosa, yang diketahui merupakan tim dari BPK RI Perwakilan Jabar, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, melakukan pemerasan terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Pemerasan dilakukan setelah didapati adanya temuan di Dinkes Kabupaten Bekasi. Adapun temuan berupa perhitungan tenaga kerja lepas, pembayaran pajak penghitungan tenaga kerja lepas, jasa pelayanan puskesmas, dan perjalanan dinas puskesmas.

"Terdakwa meminta dengan memaksa kepada masing-masing puskesmas yang berjumlah total 44, sebesar 20 juta setiap puskesmas," katanya.


Editor : Ahmad Sayuti