Terbukti Peras Dinkes Bekasi, Pejabat BPK RI Jawa Barat Dituntut 5 Tahun Penjara

Dianggap terbukti memeras suap terhadap Dinkes Bekasi oknum pejabat BPK RI Jawa Barat Amir Panji Sarosa dituntut hukuman penjara selama lima tahun

Terbukti Peras Dinkes Bekasi, Pejabat BPK RI Jawa Barat Dituntut 5 Tahun Penjara
Dianggap terbukti memeras suap terhadap Dinkes Bekasi oknum pejabat BPK RI Jawa Barat Amir Panji Sarosa dituntut hukuman penjara selama lima tahun. (Cesar Yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Terdakwa kasus penyalahgunaan kekuasaan dalam pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dengan terdakwa Amir Panji Sarosa, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan lima tahun bui.

Menurut JPU, Amir Panji Sarosa terbukti melakukan pemerasan terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amir Panji Sarosa, dengan tuntutan lima tahun enam bulan penjara," kata JPU, saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin  12 September 2022.

Baca Juga : Hari Ini Ade Yasin Jalani SIdang Tuntutan Terkait Dugaan Suap ke BPK RI Jawa Barat

Selain tuntutan penjara, Amir juga dituntut untuk membayar denda 200 juta subsider tiga bulan.

Menurut JPU, Amir terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf E UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Hal yang memberatkan, lanjut Jaksa, Amir tidak memberikan contoh dan teladan yang baik untuk pegawai BPK lainnya. Sementara untuk hal yang meringankan, terdakwa Amir mengakui perbuatannya.

Baca Juga : Solusi Dampak Kenaikan BBM, Peneliti dari Kalangan Nahdliyyin dan Komunitas Pesantren Jabar Ciptakan Kapsul N-Hijau 

Usai pembacaan tuntutan hakim pun menanyakan kepada terdakwa Amir, soal tuntutan tersebut.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti