Terbukti Peras Dinkes Bekasi, Pejabat BPK RI Jawa Barat Dituntut 5 Tahun Penjara

Dianggap terbukti memeras suap terhadap Dinkes Bekasi oknum pejabat BPK RI Jawa Barat Amir Panji Sarosa dituntut hukuman penjara selama lima tahun

Terbukti Peras Dinkes Bekasi, Pejabat BPK RI Jawa Barat Dituntut 5 Tahun Penjara
Dianggap terbukti memeras suap terhadap Dinkes Bekasi oknum pejabat BPK RI Jawa Barat Amir Panji Sarosa dituntut hukuman penjara selama lima tahun. (Cesar Yudistira)

Selain itu, lanjut Jaksa, terdakwa juga meminta sejumlah uang ke RSUD Cabangbungin. Terdakwa Amir meminta uang sebesar 500 juta, atas temuan tim nya pada RSUD Cabangbungin.

Permintaan terdakwa Amir dari setiap puskesmas yang ada di Kabupaten Bekasi, hanya terkumpul sebesar 250 juta. Uang tersebut langsung diberikan oleh orang suruhan Dinkes Kabupaten Bekasi kepada Amir.

"Uang diserahkan di Kantor BPKD Bekasi, dengan menyimpannya didalam tong sampah, yang berada di Kantor," katanya.

Sementara yang dari RSUD Cabangbungin, uang yang terkumpul hanya 100 juta dari 500 juta yang diminta Amir. Namun 100 juta tersebut, tetap Amir ambil dengan meminta orang suruhan dari RSUD untuk datang ke kantor BPKD.

"Uang (dari RSUD Cabangbungin) tersebut dimasukan ke dalam amplop dan dimasukan ke dalam tong sampah,"katanya.

Setelah seluruh uang diterima Amir dan Hasanul Fikri, membawa uang tersebut ke sebuah apartemen. Saat berada di dalam apartemen, keduanya tertangkap tangan oleh tim Kejati Jabar. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti