Terdakwa Pembunuh Kolonel Inf Pur Muhamad Mubin Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Vici Daniel Valentino memvonis hukuman 20 tahun penjara Hery Hernando (30) terdakwa penganiayaan yang menyebabkan Kolonel Inf Pur Muhammad Mubin meninggal dunia di Jalan Raya Adiwarta Lembang Kabupaten Bandung Barat pada  Agustus tahun 2022 lalu.

Terdakwa Pembunuh Kolonel Inf Pur Muhamad Mubin Divonis 20 Tahun Penjara
ilustrasi
INILAHKORAN,Soreang- Majelis Hakim yang dipimpin oleh Vici Daniel Valentino memvonis hukuman 20 tahun penjara Hery Hernando (30) terdakwa penganiayaan yang menyebabkan Kolonel Inf Pur Muhammad Mubin meninggal dunia di Jalan Raya Adiwarta Lembang Kabupaten Bandung Barat pada  Agustus tahun 2022 lalu.
Terdakwa Hery terbukti melakukan pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHPidana. 
"Menyatakan terdakwa Hery Hernando terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun menetapkan tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Vici Daniel Valentino saat membacakan putusan di Pengadilam Negeri Bale Bandung Selasa 28 Maret 2023.
Vici mengatakan, hal  yang memberatkan terdakwa yaitu melanggar hukum positif, membuat penderitaan kepada keluarga korban. Selain itu anak-anak korban kehilangan kasih sayang dan belum dapat mencari penghasilan.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa yaitu menyesali perbuatan, masih berusia muda dan sopan di persidangan. Selain itu, terdakwa telah memberikan bantuan dana kepada korban.
Majelis hakim menilai terdakwa selama persidangan dapat menjawab pertanyaan yang diajukan. Oleh karena itu, kondisi kejiwaan terdakwa dapat dipastikan tidak mengalami kelainan.
"Tidak menemukan kelainan selama persidangan dapat menjawab pertanyaan persidangan," ujarnya.
Selain itu untuk vonis hukuman mati merupakan pilihan terakhir dalam memutuskan sebuah kasus. 
Namun, majelis hakim pertama yaitu Nendi Rusnendi memiliki pandangan berbeda terhadap kasus dengan terdakwa Hery Hernando. Dalam kasus tersebut, ia menilai tidak terdapat unsur pembunuhan berencana sebab terdakwa tidak mengenal korban dan tidak memiliki riwayat perselisihan.
"Terdakwa tidak ada niat membunuh korban karena tidak kenal dan tidak berselisih sebelumnya. Ketika turun ke bawah bukan untuk membunuh tapi meminta memindahkan kendaraan karena mau keluar," katanya.
Usai persidangan, sejumlah purnawirawan yang seangkatan dengan almarhum merasa kecewa dengan putusan majelis hakim. Mereka menilai perbuatan terdakwa lebih sadis dibandingkan yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Saya mewakili kawan almarhum saya kecewa terhadap vonis hakim karena saya punya keyakinan hakim memutuskan seadilnya  terbukti pembunuhan berencana persidangan. Kecewa jengkel dan marah," kata salah seorang kawan korban, Letjen Pur Yayat Sudrajat.
Yayat mengatakan, kuasa hukum korban pun akan melakukan banding. Sedangkan jaksa dan penasehat hukum terdakwa mengaku pikir-pikir untuk melakukan banding.
Sebelumnya, korban ditemukan tewas bersimbah darah di bangku kemudi mobil pik up miliknya di Jalan Raya  Adiwarta, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa 16 Agustus 2022. Korban diketahui terlibat perselisihan dengan terdakwa hingga akhirnya terdakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.(rd dani r nugraha).


Editor : JakaPermana