Terungkap, Sri Tolak Permintaan Setnov Bangun Gazebo di Sukamiskin

Dirjen Pas Kemenkum HAM RI, Sri Puguh sempat menolak  permintaan mantan ketua DPR RI, Setya Novanto yang ingin membangun Gazebo di Lapas Sukamiskin. 

Terungkap, Sri Tolak Permintaan Setnov Bangun Gazebo di Sukamiskin
Dirjen Pas Kemenkum HAM RI, Sri Puguh di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (9/1)
INILAH, Bandung- Dirjen Pas Kemenkum HAM RI, Sri Puguh sempat menolak  permintaan mantan ketua DPR RI, Setya Novanto yang ingin membangun Gazebo di Lapas Sukamiskin. 
 
Hal tersebut terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan atas saksi Sri Puguh di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (9/1). 
 
Mengetahui hal itu, hakim anggota Marsidin Nawawi pun membacakan maksud saksi dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) di KPK, soal perintahnya ke Kalapas Wahid Husein untuk 'menahannya' terlebih dulu. 
 
"Saya bilang tahan dulu," katanya setelah menerima kabar dari Wahid Husein soal pengakuan Setnov. 
 
Marsidin pun lalu menanyakan maksud Sri memerintahkan Wahid menahan keinginan Setnov. Apalagi dalam BAP Sri menyebutkan agar menahan dulu permintaan Setnov agar menjadi bergaining position anggaran di DPR. 
 
Kemudian Marsidin pun membacakan BAP Sri di KPK yang intinya, Setnov sebagai napi tipikor memohon membuat gazebo ke Kalapas lalu lapor ke atasan. 
 
Setelah dilaporkan Dirjen memohon tahan dulu agar dijadikan sebagai bergaining posision untuk bergain soal anggaran yang dibutuhkan lapas.  
 
"Setnov karena masih banyak temannya di Senayan kan?," tanya Marsidin.
 
"Posisi (bergaining position) yang dimaksud itu antara yang dibina dan membina," jawab Sri.


Editor : inilahkoran