Tiga Pejabat Dishub Kota Bandung Dihadirkan Dalam Sidang Suap Yana Mulyana

Mereka yaitu Andri Sijabat Kasi Lalu Lintas Jalan, Dimas Sodik Kasi Perlengkapan Jalan dan Yohanes Situmorang Kasubag TU.

Tiga Pejabat Dishub Kota Bandung Dihadirkan Dalam Sidang Suap Yana Mulyana

Ia mengaku diperintahkan oleh Khairur Rijal untuk mengambil uang dari staf PT Marktel sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut diambil secara bertahap dua kali dan langsung diserahkan ke Khairur Rijal.

Andri mengaku komitmen fee dari nilai proyek yang dikerjakan sebesar 25 persen. Setelah itu, jaksa pun mencecar dan mengungkap tentang atensi kepada DPRD karena telah mendorong penambahan anggaran pengadaan CCTV dan ISP di APBD Perubahan.

Setelah jaksa memeriksa saksi Andri Sijabat, majelis hakim memberikan kesempatan para terdakwa untuk bertanya kepada saksi. Giliran Khairur Rijal, ia mengungkapkan saat diperiksa yang dituangkan dalam BAP berada dalam tekanan.

Ia pun ingin mengoreksi sejumlah keterangan dalam BAP. Namun, majelis hakim meminta agar terdakwa untuk bertanya terlebih dahulu kepada saksi dan koreksi yang ingin disampaikan dapat diungkapkan saat agenda keterangan terdakwa.

Khairur Rijal pun menanyakan kepada saksi soal sosok yang dapat menghentikan tradisi THR dan atensi kepada DPRD Kota Bandung. Andri menjawab bahwa orang yang dapat menghentikan itu kepala dinas perhubungan.

Namun, Khairur Rijal mengatakan tradisi THR tetap berjalan termasuk atensi ke dewan tidak hanya berlangsung tahun 2022. Ia pun menyebut bahwa terdapat uang Rp 100 juta dari fee proyek kepada kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan. Bahkan ia mengatakan pemeliharaan di Dishub Kota Bandung banyak menggunakan dana fee proyek.

Terdakwa Dadang Darmawan membantah telah menerima uang Rp 100 juta dari Khairur Rijal. Sedangkan terkait THR, ia mengaku telah mendistribusikan uang tersebut ke pihak lain yaitu Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dan kepada pihak-pihak lainnya.


Editor : Ahmad Sayuti