Tiga Pejabat Dishub Kota Bandung Dihadirkan Dalam Sidang Suap Yana Mulyana

Mereka yaitu Andri Sijabat Kasi Lalu Lintas Jalan, Dimas Sodik Kasi Perlengkapan Jalan dan Yohanes Situmorang Kasubag TU.

Tiga Pejabat Dishub Kota Bandung Dihadirkan Dalam Sidang Suap Yana Mulyana

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang lanjutan kasus suap Bandung Smart City, yang menyeret Walikota Bandung Yana Mulyana sebagai terdakwa, pada Rabu 13 September 2023.

Adapun sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Ada tiga orang yang dimintai keterangan. Mereka merupakan penjabat di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Mereka yaitu Andri Sijabat Kasi Lalu Lintas Jalan, Dimas Sodik Kasi Perlengkapan Jalan dan Yohanes Situmorang Kasubag TU.

Mereka merupakan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk terdakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal. Para terdakwa hadir di persidangan didampingi penasehat hukum.

Saksi Andri Sijabat Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandung dalam keteranganya ia menjelaskan tentang proses pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022 dengan pemenang proyek PT CIFO, PT Sarana Multi adiguna (SMA) dan PT Marktel.

Terungkap saat jaksa menanyakan kepada Andri Sijabat bahwa pengadaan proyek CCTV dan ISP diarahkan untuk dimenangkan ketiga perusahaan. Jaksa pun menanyakan tentang komitmen fee yang berasal dari proyek-proyek yang telah dilaksanakan.

"Kalau komitmen fee, saya tidak mengetahui tapi diperintahkan untuk mengambil (fee)," ucap dia.

Ia mengaku diperintahkan oleh Khairur Rijal untuk mengambil uang dari staf PT Marktel sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut diambil secara bertahap dua kali dan langsung diserahkan ke Khairur Rijal.

Andri mengaku komitmen fee dari nilai proyek yang dikerjakan sebesar 25 persen. Setelah itu, jaksa pun mencecar dan mengungkap tentang atensi kepada DPRD karena telah mendorong penambahan anggaran pengadaan CCTV dan ISP di APBD Perubahan.

Setelah jaksa memeriksa saksi Andri Sijabat, majelis hakim memberikan kesempatan para terdakwa untuk bertanya kepada saksi. Giliran Khairur Rijal, ia mengungkapkan saat diperiksa yang dituangkan dalam BAP berada dalam tekanan.

Ia pun ingin mengoreksi sejumlah keterangan dalam BAP. Namun, majelis hakim meminta agar terdakwa untuk bertanya terlebih dahulu kepada saksi dan koreksi yang ingin disampaikan dapat diungkapkan saat agenda keterangan terdakwa.

Khairur Rijal pun menanyakan kepada saksi soal sosok yang dapat menghentikan tradisi THR dan atensi kepada DPRD Kota Bandung. Andri menjawab bahwa orang yang dapat menghentikan itu kepala dinas perhubungan.

Namun, Khairur Rijal mengatakan tradisi THR tetap berjalan termasuk atensi ke dewan tidak hanya berlangsung tahun 2022. Ia pun menyebut bahwa terdapat uang Rp 100 juta dari fee proyek kepada kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan. Bahkan ia mengatakan pemeliharaan di Dishub Kota Bandung banyak menggunakan dana fee proyek.

Terdakwa Dadang Darmawan membantah telah menerima uang Rp 100 juta dari Khairur Rijal. Sedangkan terkait THR, ia mengaku telah mendistribusikan uang tersebut ke pihak lain yaitu Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dan kepada pihak-pihak lainnya.

"Saya tidak pernah menerima uang itu (Rp 100 juta)," kata dia.  (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti