Tiga Pejabat Dishub Kota Bandung Dihadirkan Dalam Sidang Suap Yana Mulyana

Mereka yaitu Andri Sijabat Kasi Lalu Lintas Jalan, Dimas Sodik Kasi Perlengkapan Jalan dan Yohanes Situmorang Kasubag TU.

Tiga Pejabat Dishub Kota Bandung Dihadirkan Dalam Sidang Suap Yana Mulyana

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang lanjutan kasus suap Bandung Smart City, yang menyeret Walikota Bandung Yana Mulyana sebagai terdakwa, pada Rabu 13 September 2023.

Adapun sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Ada tiga orang yang dimintai keterangan. Mereka merupakan penjabat di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Mereka yaitu Andri Sijabat Kasi Lalu Lintas Jalan, Dimas Sodik Kasi Perlengkapan Jalan dan Yohanes Situmorang Kasubag TU.

Baca Juga : Perumda Tirtawening Kota Bandung Siapkan 14 Truk Tangki Air Bersih Gratis

Mereka merupakan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk terdakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal. Para terdakwa hadir di persidangan didampingi penasehat hukum.

Saksi Andri Sijabat Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandung dalam keteranganya ia menjelaskan tentang proses pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022 dengan pemenang proyek PT CIFO, PT Sarana Multi adiguna (SMA) dan PT Marktel.

Terungkap saat jaksa menanyakan kepada Andri Sijabat bahwa pengadaan proyek CCTV dan ISP diarahkan untuk dimenangkan ketiga perusahaan. Jaksa pun menanyakan tentang komitmen fee yang berasal dari proyek-proyek yang telah dilaksanakan.

Baca Juga : Dijual Rp 10.200 Per Kilo, OP Beras Medium di Kota Bandung Digelar 19 September

"Kalau komitmen fee, saya tidak mengetahui tapi diperintahkan untuk mengambil (fee)," ucap dia.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti