Tim Kuasa Hukum Paslon Bedas Optimistis Gugatan Pemohon Akan Ditolak 

Tim Advokasi pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan menilai, sidang lanjutan proses gugatan sengketa pilkada kabupaten Bandung 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda sidang kesaksian saksi fakta, pendapat saksi ahli dan tambahan bukti yang telah di gelar di minggu kemarin, diperkirakan akan menggugurkan gugatan pemohon.

Tim Kuasa Hukum Paslon Bedas Optimistis Gugatan Pemohon Akan Ditolak 
Foto: Dani R Nugraha

“Tidak benar apa yang di katakan juru bicara pemohon, soal mereka menilai akan memenangkan sengketa di MK, itu mah hal biasa untuk menenangkan Tim nya saja, dan soal menuduh KPU dan Bawaslu tidak Netral juga hal biasa bagi yang kalah kan akan menuduh yang lain curang. Yang pada intinya pihak pemohon terus membangun narasi sesat untuk menggiring opini publik bahwa mereka kalah dengan cara di curangi yang pada akhirnya mereka ingin pemilukada diulang tanpa mengikut sertakan pasangan Bedas, dan saya kira publik sudah cerdas tidak akan termakan provokasi dan dapat menilai siapa yang benar," ujarnya.

Hal senada dikatakan Sekertaris Tim Advokasi Bedas, Firman Budiawan mengatakan, ada dua faktor dilanjutkannya persidangan perselisihan hasil pemilu di MK ialah ketidaktegasannya KPU dalam menentukan batas akhir pendaftaran sidang serta dalil dalam gugatan pemohon atas dugaan terjadinya money politik. Namun, dalam persidangan kemarin dua hal tersebut dapat dipatahkan dengan saksi fakta yang dihadirkan. Dan juga dari pendapat ahli, baik ahli dari KPU yakni Titi Anggraeni dan saksi ahli Ferri Kurnia.

"Hal ini juga dikuatkan  Itu pun dikuatkan oleh pernyataan Bawaslu dalam persidangan yang mengatakan ada tiga laporan kepada paslon nomor 3. Nah ketiganya sudah diputuskan tidak memenuhi unsur, sehingga membuat kasus ini sudah jelas dan terang menderang," katanya.

Baca Juga : Kembali Pimpin PKB Bandung, Erwin Affandi Mantap Bidik Kursi Wali Kota

Firman melanjutkan, masyarakat Kabupaten Bandung tidak perlu khawatir dengan hasil akhir yang nanti akan di putus MK. Karena semua dalil pemohon dalam gugatan dapat di patahkan dalam persidangan kemarin, baik terkait waktu batas akhir penetapan hari pendaftaran maupun terkait dugaan money politik dalam Visi dan Misi sudah dapat dipatahkan.

"Jadi apabila ada pihak lain yang masih merasa benar dan masih menuduh Bedas curang itu tidak dapat di buktikan dan sudah di jawab di persidangan, sehingga semua yang di beritakan itu tidak benar," ujarnya.(rd dani r nugraha).

Halaman :


Editor : Bsafaat