Total Lima Pemdes di Citereup dan Babakan Madang yang Dipanggil Kejari Kabupaten Bogor

Tiga pemerintah desa di Kecamatan Citeureup dan dua pemerintah desa di Kecamatan Babakan Madang dimintai keterangan oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Total Lima Pemdes di Citereup dan Babakan Madang yang Dipanggil Kejari Kabupaten Bogor
Foto Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-Tiga pemerintah desa di Kecamatan Citeureup dan dua pemerintah desa di Kecamatan Babakan Madang dimintai keterangan oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Karena hal ini, Pemkab Bogor pun meminta pemerintah desa lainnya untuk mengambil hikmahnya dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan dan aturan yang berlaku.

"Kami minta pemerintah desa tertib perencanaan, tertib pelaksanaan dan tertib pertanggungjawaban. Kalau hal itu dilakukan, tidak ada masalah di kemudian hari," ungkap Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor Bayu Rahmawanto kepada wartawan, Minggu, 26 November 2023.

Baca Juga : Selama 4 Tahun, Sudah 100 Buah Jembatan Rawayan Terbangun di Kabupaten Bogor

Bayu Rahmawanto jikalau ada pelaksanaan yang diubah dari rencana sebelumnya, maka, sesuai tahapan harus ada musyawarah desa untuk selanjutnya dituangkan dalam berita acara.

"Misalnya ada kebutuhan mendesak ada pembangunan turap, padahal rencananya hanya dibangun jalan desa. Maka, pemerintah desa bersama aparaturnya harus mengadakam musyawarah desa dan menuangkan hasil musyawarahnya di dalam berita acara. Ini yang dinamakan tertib administrasi," sambung Bayu Rahmawanto.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, tiga pemerintah desa di Kecamatan Citeureup yang dimintai keterangan, ialah pemerintah desa (Pemdes) Tangkil, Leuwinutug dan Hambalang.

Baca Juga : Polisi Ringkus Karyawan Mie Gacoan Gunung Batu, Setelah Hattrick Bobol Tempat Kerjanya

Sementara dua Pemdes di Babakan Madang  yang dimintai keterangan oleh aparatur adhyaksa ialah Pemdes Cipambuan dan Citaringgul.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti