Uji Materi Ditolak, Pekerja dan Pengusaha Rokok Siapkan Upaya Nonlitigasi

Judicial review pedagang tradisional terhadap Perda Kota Bogor No 10/2018 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) ditolak Mahkamah Agung (MA) pertengahan Februari lalu. Menanggapi hal itu, kalangan serikat pekerja serta pelaku industri rokok akan memberikan masukan untuk revisi.

Uji Materi Ditolak, Pekerja dan Pengusaha Rokok Siapkan Upaya Nonlitigasi
Foto: Rizki Mauludi

INILAH, Bogor - Judicial review pedagang tradisional terhadap Perda Kota Bogor No 10/2018 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) ditolak Mahkamah Agung (MA) pertengahan Februari lalu. Menanggapi hal itu, kalangan serikat pekerja serta pelaku industri rokok akan memberikan masukan untuk revisi.

Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan dan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI) menilai Perda KTR itu bentuk regulasi yang relatif ekesesif melampaui kebiasaan. Hal itu didukung sejumlah mitra industri rokok yang termasuk dalam Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) dan Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo).

"Kami berkumpul di sini bersama mitra industri rokok, serikat mewakili pekerjanya untuk mencari solusi yang terbaik. Kalau memang upaya litigasi tak digubris, kita akan menempuh upaya nonlitigasi," kata Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto AS usai diskusi Ngopi dan Ngebul Bareng Tim Advokasi Industri Hasil Tembakau di Bogor, Kamis (12/3/2020).

Menurutnya, kebijakan Perda KTR itu berdampak negatif pada industri dan para pekerja RTMM. Tak hanya itu, terkait kenaikan cukai itu pun meresahkan para pelaku industri makanan dan minuman juga. Itu diakuinya mengaibatkan ketidakpastian dan instabilitas. 

Sudarto menegaskan, dalam hal ini negara tidak bertanggung jawab atas regulasi yang diputuskan karena tidak menyiapkan solusi. 

"Yang kami lihat tidak ada tanggungjawabnya. Contoh yang rokok ini paling fatal, buktinya dari 7.000 pabrik turun jadi 700 pabrik mungkin sudah banyak yang tidak jalan. Saya yakin 2020 ini, tidak ada yang jalan. Itu contoh atau fakta yang sangat fatal dalam kurun waktu enam tahun," jelasnya.

Dia menyebutkan, sikap FSP RTMM-SPSI dalam hal tersebut mengedepankan pendekatan persuasif. Untuk itu, pihaknya pun akan bekerja sama dengan pihak asosiasi.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani