Usai Libur Lebaran, Pelayanan di Kota Bandung di Pastikan Berjalan Prima

Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono memastikan, layanan publik di Pemkot Bandung dalam kondisi prima di hari pertama masuk kerja pasca Idulfitri 1445 H.

Usai Libur Lebaran, Pelayanan di Kota Bandung di Pastikan Berjalan Prima

Berikut sembilan poin yang tertuang dalam SE Wali Kota Bandung Nomor 022-Setda/2024 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pasca cuti dan libur bersama Idulfitri 1445 H di lingkungan Pemkot Bandung.

1. Menerapkan penyesuaian sistem kerja dengan melakukan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada hari Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024;

2. Kepala perangkat daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan unit kerja instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat;

3. Untuk perangkat daerah/unit kerja yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, maka diterapkan sistem kerja tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) sebesar 100 % (seratus persen);

4. Untuk perangkat daerah/unit kerja yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, seperti kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, monitoring evaluasi, kehumasan dan sebagainya, maka diterapkan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja;

5. Penerapan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) hanya diberikan bagi pegawai ASN yang terkendala dalam transportasi pulang tepat waktu dengan pertimbangan kondisi perjalanannya secara teknis jauh dari Provinsi Jawa Barat dan diutamakan dari luar Pulau Jawa;

6. Bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah tiba di Kota Bandung sebelum hari Selasa Rabu tanggal 16-17 April 2024, tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO);


Editor : Ahmad Sayuti