UU KIA Disetujui, Apindo Jabar Kedepankan Dialog Sosial antara Pekerja dan Pengusaha

Apindo Jabar mendukung upaya pemerintah dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak. UU KIA (Kesejahteraan Ibu dan Anak) disetujui DPR pada Selasa 4 Juni 2024.

UU KIA Disetujui, Apindo Jabar Kedepankan Dialog Sosial antara Pekerja dan Pengusaha
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah menjamin kesejahteraan ibu dan anak, terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan. Sebab, UU KIA tersebut sejalan dengan program Apindo dalam berpatisipasi menurunkan prevalensi stunting. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Apindo Jabar mendukung upaya pemerintah dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak. UU KIA (Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak) disetujui DPR pada Selasa 4 Juni 2024.

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah menjamin kesejahteraan ibu dan anak, terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan. Sebab, UU KIA tersebut sejalan dengan program Apindo dalam berpatisipasi menurunkan prevalensi stunting.

"Apindo Jabar berpandangan dibutuhkan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha terkait UU KIA itu. Sehingga, tetap tercipta perlindungan pekerja perempuan dan juga keberlangsungan dunia usaha," kata Ning, Jumat 7 Juni 2024.

Dia menegaskan, kebijakan mengenai cuti hamil/melahirkan yang sudah disepakati di dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan Peraturan Kerja Bersama (PKB) di perusahaan masing-masing agar tetap menjadi acuan bersama sepanjang belum diubah.

Menurutnya, pengusaha memerlukan kejelasan mengenai indikator “kondisi khusus” yang tertera pada UU KIA agar tidak multitafsir dalam penerapannya. Termasuk, di dalamnya pengaturan tentang dokter spesialis yang menjadi rujukan bagi ibu hamil atau melahirkan.

Ning menuturkan, UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (KIA FHPK) itu berpotensi menambah beban baru bagi dunia usaha. Khususnya, pelaku yang masih dalam skala kecil dimana perusahaan diwajibkan untuk membayarkan gaji pekerja yang cuti hamil secara penuh di empat bulan pertama kemudian 75% gaji untuk bulan kelima dan keenam. 

"Perusahaan mungkin perlu merekrut dan melatih pekerja baru untuk menggantikan pekerja yang sedang cuti, yang dapat menimbulkan biaya tambahan," ujarnya.

Selain itu, Apindo Jabar berpandangan UU KIA dapat berdampak pada produktivitas tenaga kerja. 

Lebih rinci, dia menegaskan Indonesia saat ini masih menghadapi masalah rendahnya tingkat produktivitas. Berdasarkan Human Capital Index tahun 2022, Indonesia berada di peringkat 96 dari 174 negara. 

Sedangkan secara nasional, berdasarkan data BPS tingkat produktivitas Jabar pada 2022 sangat rendah yakni peringkat ke-22 dari seluruh provinsi di Indonesia. 

Selain itu, Tingkat Partispasi Angkatan Kerja (TPAK) Jabar juga masih rendah, dimana pada 2023 TPAK perempuan 47,98% yang jauh lebih kecil dari pada laki-laki yang mencapai angka 84,63%. 

"Disahkannya UU KIA FHKP ini dikhawatirkan memperkecil kesempatan bagi perempuan untuk bekerja dikarenakan dapat menurunkan tingkat produktivitas pada perusahaan," ujarnya.***


Editor : Doni Ramdhani