Vonis 10 Tahun Belum Kelar, MS Mantan Konsultan Pajak Kini Terjerat TPPU

MS sebelumnya di vonis 10 tahun akibat penggelapan pajak, kini dikenakan pasal dan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Vonis 10 Tahun Belum Kelar, MS Mantan Konsultan Pajak Kini Terjerat TPPU

INILAHKORAN, Bogor - Belum merasakan kebebasan, MS (51 tahun) warga Jakarta Selatan yang saat ini masih menjadi narapidana di Lapas Pondok Rajeg Cibinong harus menghadapi perkara hukum lagi.

Ia yang sebelumnya di vonis 10 tahun akibat penggelapan pajak, kini dikenakan pasal dan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami menetapkan tahap 2 terhadap narapidana MS yang berprofesi sebagai konsultan pajak dan akan  segera disidang kembali,  berdasarkan data penyidik kantor pajak, MS akan kami kenakan TPPU dan diancam dengan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 Tahub 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dimana bisa dikenakan hukuman penjara 20 tahun dan sanksi denda Rp 10 miliar," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Jumat, 26 Mei 2023.

Baca Juga : Bumi Ageung Batutulis Segera Dibangun, Pemkot Bogor Gelontorkan Rp 16 Miliar

Dodi Wiraatmaja menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, negara dirugikan lebih dari Rp 1 miliar akibat ulah MS. Dimana ia tidak membayarkan pajak para wajib pajak.

"Modus operandi MS ialah mencetak faktur pajak tetapi tidak mensetor pembayarannya ke Kantor Pajak baik di Kota Depok maupun Kabupaten Bogor, hal itu ia lakukan sejak Tahun 2018 hingga 2020," tutur Dodi Wiraatmaja.

Kasub Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Riyanto menjelaskan bahwa uang dari wajib pajak yang tidak disetorkan MS, dibelikan rumah dan mobil.

Baca Juga : Belajar dari Kasus di Desa Cidokom, DPRD Kabupaten Bogor Minta Evaluasi Menyeluruh Program Sami Sade

Namun, uang haram itu sebelumnya diputar atau dialihkan dulu ke rekening milik istri, anak dan kerabatnya. Setelah beberapa waktu, ia pun melakukan transaksi pembelian.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti