Wacana DOB Cirebon Timur Terkendala Moratorium

moratorium jadi kendala rencana Cirebon Timur menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) . 

Wacana DOB Cirebon Timur Terkendala Moratorium
Anggota Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin

"Contohnya di beberapa provinsi dasar hukumnya masih menggunakan RIS (Republik Indonesia Serikat). RIS sendiri sudah bubar, tapi kok masih dipakai," ungkapnya.

Yanuar menilai, permasalahan dasar hukum mungkin dianggap sepele, namun berkaitan dengan hukum dianggap sudah tidak kuat lagi. Artinya, kalau provinsi dasarnya masih menggunakan RIS, secara otomatis kabupaten dan kota di bawahnya akan ikutan cantolan hukumnya.

"Kecuali kabupaten atau kota yang dibentuk pada zaman reformasi. Namun untuk yang dibentuk pada zaman orde baru dan orde lama, sudah dipastikan masih menggunakan dasar hukum yang lama," ucapnya.

Baca Juga : Akselerasi Kesejahteraan Driver Ojol, Kajol Dukung Ganjar Berikan Pelatihan dan Pendampingan Wirausaha di Sukabumi

Yanuar juga mengatakan, untuk ajuan DOB yang sudah ada masih melakukan proses namun belum bisa diputuskan menjadi DOB. Dirinya juga belum bisa memastikan kapan moratorium itu dicabut sehingga keputusan DOB bisa dilaksanakan secepatnya.

Disinggung mengenai apakah Cirebon Timur layak atau tidak menjadi DOB, politikus yang memiliki darah Cirebon ini mengaku, Cirebon Timur sudah cukup layak untuk dimekarkan karena Kabupaten Cirebon sendiri merupakan daerah yang cukup luas sama halnya dengan wilayah Garut, Bogor.

"Kalau saya boleh saran kan untuk tetap melanjutkan prosesnya saja dulu, seperti kajian dan lain sebagainya," tukasnya. (maman suharman)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti