Waspada Penipuan Perumahan Berbasis Syariah, Terjadi di Kota Bandung

Sejumlah warga di Kota Bandung, diduga menjadi korban sebuah developer perumahan berbasis syariah. Kasusnya tengah dilaporan ke Satreskrim Polrestabes Bandung.

Waspada Penipuan Perumahan Berbasis Syariah, Terjadi di Kota Bandung
Sejumlah warga di Kota Bandung, diduga menjadi korban sebuah developer perumahan berbasis syariah. Kasusnya tengah dilaporan ke Satreskrim Polrestabes Bandung./Caesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Sejumlah warga di Kota Bandung, diduga menjadi korban sebuah developer perumahan berbasis syariah. Kasusnya tengah dilaporan ke Satreskrim Polrestabes Bandung.

Beberapa orang warga yang menjadi korban menuturkan mereka berencana membeli unit rumah dengan cicilan tanpa riba bernama Kalyca Village Padasuka pada tahun 2021. Pihak developer menjanjikan akan membangun sebanyak 45 unit rumah.

Setelah beberapa orang menyetorkan uang untuk pembayaran rumah, di bulan Agustus 2021 para calon pemilik rumah yang telah menyetorkan sejumlah uang dikumpulkan oleh pihak developer.

Dalam pertemuan itu, pihak developer mengatakan bahwa tanah yang hendak dibangun hunian kalah di pengadilan.

Baca Juga : Pemerintahan Kabupaten Bandung Genjot Budidaya Ikan Hias dan Ikan Air Tawar untuk Memenuhi Pasar Ekspor

Para calon penghuni rumah pun kemudian diberikan pilihan untuk menerima pengembalian uang 100 persen atau direlokasi ke tanah lainnya yang ada di daerah Dago. Sekitar 16 calon penghuni rumah lalu memutuskan agar uangnya dikembalikan.

Pada pelaksanaan pengembalian uang, pihak developer menjanjikan akan mengembalikan  dalam tiga termin selama rentang bulan September 2021 hingga Maret 2022. Akan tetapi, janji itu ternyata belum dipenuhi juga oleh pihak developer. Sepeser uang pun belum diterimanya.

"Sampai maret 2022 belum dibalikin duit saya untuk refund kami yang dijanjikan refund," ucap seorang warga berinisial MR, yang bekerja sebagai seorang ASN.

Korban lainnya yakni berinisial BR juga mengaku meminta pengembalian uang dari pihak developer. Namun hal yang sama menimpa dirinya. 

Uang yang dijanjikan pihak developer tak kunjung diterima sampai sekarang.

BR mengaku sudah berupaya mendatangi pimpinan dari developer untuk menanyakan soal pengembalian uang. Akan tetapi, pihak developer tak kunjung memberikan jawaban yang tegas.

"Gerbangnya (lahan di Cimenyan) digembok dan ditulis plang bahwasanya tanah itu bukan milik developer tersebut," ungkap dia.

Kini, kasus itu telah dilaporkan ke polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor STPL/738/V/2022/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat dengan terlapor pimpinan dari developer yang berinisial ILK.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubaghumas Polrestabes Bandung AKP Rose menyebutkan kepolisian akan mendalami terlebih dahulu terkait dengan kasus tersebut.

"Nanti akan kita cek dahulu (kasusnya)," singkat Rose.*** (Caesar Yudistira)


Editor : JakaPermana