Yakin Tidak Bersalah, Dadang Ingatkan KPK Soal Azab

Dadang Suganda menegaskan duplik yang disampaikannya semata-mata untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. Terlebih, tidak ada satu fakta di persidangan pun yang menyebutkannya terlibat hingga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Yakin Tidak Bersalah, Dadang Ingatkan KPK Soal Azab
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung- Dadang Suganda menegaskan duplik yang disampaikannya semata-mata untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. Terlebih, tidak ada satu fakta di persidangan pun yang menyebutkannya terlibat hingga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Hal itu diungkapkan Dadang usai sidang Duplik kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RTH Kota Bandung, di Pengadilan Tipikor, Jalan RE Martadinata, Kamis (29/7/2021). 

"Jangan sampai ada distorsi hukum yang terjadi kezaliman. Ini yang celaka bukan hanya saya di penjara, jaksa (KPK) juga diazab tuhan Covid-19 mati, kan gitu," katanya kepada wartawan usai persidangan. 

Dadang mengungkap alasan mengapa dirinya merasa didzalimi oleh jaksa KPK. Menurutnya, dalam perkara ini jelas terlihat ada ketidak adilan. Misalnya, terdakwa lain dalam perkara ini, kata Dadang, dijerat pasal 2 UU Tipikor dan hanya dituntut 4 tahun. Sedangkan dirinya, dijerat pasal 3 UU Tipikor dan dituntut 9 tahun penjara. 

"Ini kan kedzoliman. Ini sebenarnya jebakan batman. Jaksa KPK ini pusing, bingung mencari fakta di persidangan tidak ada yang nyangkut. Saya berharap hakim tidak terjebak kedzoliman itu," ujarnya. 

Dadang pun berharap, majelis hakim bisa memutus perkaranya dengan seadil-adilnya saat membacakan putusan pada 16 Agustus mendatang. 

"Ingat, hakim ini dibagi tiga golongan. Dua golongan hakim dipastikan masuk neraka, ada dasarnya. Satu hakim akan diselamatkan. Mudah-mudahan hakim kita ini orang baik, Mudah-mudahan dalam satu golongan yang baik. Kenapa? Karena kalau kejebak kedzoliman jaksa KPK ini celaka," tegasnya. 

Lebih lanjut Dadang juga mempertanyakan mengapa dirinya dituntut tinggi. Ia merasa tidak melakukan kesalahan yang dituduhkan oleh KPK. 

"Melihat fakta persidangan apa yang saya salahkan, apa yang saya curi? Ini kan swasta, menerima ganti rugi sama seperti yang lain tidak ada hal uang aneh dalam diri saya. Setiap orang pun bisa. Mau pengusaha, pegawai siapapun boleh menerima ganti rugi. Dan satu hal ini bukan pidana, ini hubungan perdata," ujarnya.

Sementara jaksa KPK Budi Nugraha mengaku apa yang disampaikan tim kuasa hukum fan terdakwa dalam duplik itu merupakan hak mereka. Pihaknya tetap berpendirian pada tuntutan yang sudah dibacakan. 

"Itu hak penasihat hukum. Kita sudah mengajukan tuntutan, mengajukan replik. Kalau yang bersangkutan menyatakan tidak ada TPPU, yang jelas mereka mengaku faktanya menggunakan nama samaran, mengalihkan uang menggunakan nama samaran sudah kami ajukan semua dalam tuntutuan kita. Dalil mereka tidak terbukti ya kita tunggu saja putusan hakim," singkat Budi. 

Pada perkara ini, Dadang Suganda dituntut hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsidair kurungan enam bulan.  Selain itu, JPU KPK juga menuntut Dadang dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
 


Editor : Bsafaat