Zul Nekat Nanam Ganja di Rumahnya, Sopir Ojol Ini Akhirnya Dringkus Polres Cimahi

ZS yang diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini ditangkap lantaran nekat menanam pohon ganja di loteng rumahnya.

Zul Nekat Nanam Ganja di Rumahnya, Sopir Ojol Ini Akhirnya Dringkus Polres Cimahi
Zul digiring anggota Sat Narkoba Polres Cimahi lantaran kepadatan menanam ganja. Agus Satianegara

Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan dan survilance ke rumah tersangka serta undercover buy.

Setelah dipastikan, polisi pun mengamankan tersangka beserta barang bukti yang menguatkan bahwa sopir ojol tersebut ternyata seorang pengedar ganja lantaran di loteng rumahnya ditemukan 11 tanaman ganja dalam polibag.

"Pelaku menanam narkotika jenis ganja sudah 3 bulan yang lalu dan sudah dipetik daun ganja sekitar 1 minggu yang lalu, lalu dijual ke RA yang kami tangkap lebih dulu," bebernya.

Akibat perbuatannya, ZS akan dijerat Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati.

Sementara itu, tersangka ZS mengaku, dirinya terpaksa nyambi jualan ganja karena desakan ekonomi lantran dirinya merupakan tulang punggung keluarga.

Menurutnya, penghasilannya dari ojek online tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya karena sedang sepi orderan, sehingga sejak setahun terakhir dirinya mulai menjual barang terlarang tersebut.

"Awalnya iseng buat nyari penghasilan tambahan. Saya beli benih ganja seberat 25 gram secara online dengan harga Rp550 ribu, pas kemarin panen saya jual Rp1 juta. Panennya baru sekali," bebernya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti