115 Komponen Pembelian Lokal untuk Insentif PPnBM

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian merilis daftar merek dan model mobil, serta 115 komponen kendaraan yang termasuk dalam pembelian lokal yang disertakan sebagai syarat bagi pabrikan untuk mendapat insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

115 Komponen Pembelian Lokal untuk Insentif PPnBM
istimewa

INILAH, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian merilis daftar merek dan model mobil, serta 115 komponen kendaraan yang termasuk dalam pembelian lokal yang disertakan sebagai syarat bagi pabrikan untuk mendapat insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Komponen lokal tersebut nantinya akan tercantum dalam daftar tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dimana produsen harus menggunakan setidaknya sebanyak 70 persen ke atas untuk dapat mengajukan permohonan insentif PPnBm.

Menurut Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021, tertera sebanyak 115 komponen yang 70 persen di antaranya harus dipakai pada mobil yang menerima insentif.

Baca Juga : Masa Pandemi Covid-19, Petani Bisa Mengajukan Pinjaman Hingga Rp500 Juta

Pada keputusan yang ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita itu terdapat beberapa jenis komponen, antara lain 30 jenis untuk mesin, 10 jenis komponen transmisi, enam komponen sistem kopling, sembilan komponen bodi dan sasis, sembilan komponen sistem kemudi, delapan komponen sistem pengereman, tiga komponen suspensi, serta 40 komponen universal.

Di lampiran kedua terdapat surat penyataan yang mewajibkan pemohon atau perusahaan otomotif menyepakati syarat 'Pemanfaatan Hasil Pembelian Lokal' yang tertulis: "Pembelian Lokal (Local Purchase) untuk produk yang dimohonkan program PPnBM DTP mencapai paling sedikit 70 persen, bersedia diverifikasi atau audit oleh lembaga verifikasi independen dan/atau lembaga Pemerintah serta jika hasil pemeriksaan poin 2 (dua) tidak mencapai batasan minimal pembelian lokal, maka perusahaan terkait bersedia untuk memenuhi segala ketentuan peraturan perundangan yang berlaku."

Dalam lembaran itu juga terdapat daftar 21 mobil yang mendapatkan PPnBm yang diproduksi sejumlah pabrikan, meliputi PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Baca Juga : Rapper T.I. Dipastikan tak Tampil Lagi di "Ant-Man 3"

Mobil-mobil baru yang mendapatkan insentif mulai Maret 2021 itu dibekali syarat kubikasi mesin 1.500cc ke bawah, yakni mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2).

Halaman :


Editor : JakaPermana